KPK Tetapkan Walkot Bandung Yana Mulyana Tersangka Suap Program Bandung Smart City

- Minggu, 16 April 2023 | 09:06 WIB
Yana Mulyana usai ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. (Indozone/Asep Rosidin)
Yana Mulyana usai ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. (Indozone/Asep Rosidin)

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Wali Kota Bandung Yana Mulyana dan lima orang lainnya sebagai tersangka terkait kasus dugaan suap pengadaan CCTV dan jaringan internet untuk program Bandung Smart City.

“Menetapkan enam orang tersangka yaitu, pertama saudara YM selaku Wali Kota Bandung,” kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron kepada wartawan di Gedung KPK, Jakarta, Minggu (16/4/2023).

Selain Yana, KPK menetapkan tersangka yaitu Kepala Dinas Perhubungan Pemkot Bandung Dadang Darmawan, Khairul Rijal selaku Sekretaris Dinas Perhubungan Pemkot Bandung dan Benny selaku Direktur PT SMA.

Baca juga: BREAKING NEWS: KPK OTT Walikota Bandung Yana Mulyana

Kemudian, Sony Setiadi selaku CEO PT itra Jelajah Informatika dan Andreas Guntoro (AG), Manajer PT Sarana Mitra Adiguna.

“Terkait kebutuhan penyidikan, para tersangka dimaksud ditahan masing-masing selama 20 hari terhitung mulai 15 April sampai 4 Mei 2023,” tutur Ghufron.

Ghufron menyampaikan, Yana Mulyana ditahan di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih; Dadang Darmawan dan Khairul Rijal ditahan di Rutan KPK pada Mako Puspomal.

Selanjutnya Benny, Sony Setiadi dan Andreas Guntoro ditahan di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur. Masa penahanan terhadap para tersangka bisa diperpanjang menyesuaikan kebutuhan penyidikan.

Baca juga: Terjaring OTT KPK, Segini Harta Milik Wali Kota Bandung Yana Mulyana

Benny, Sony Setiadi dan Andreas sebagai pemberi suap  melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP.

Sementara itu, Yana Mulyana, Dadang Darmawan dan Khairul Rijal sebagai penerima suap melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X