Di Tengah Pandemi Corona, Pemerintah Bebaskan Pajak UMKM Selama 6 Bulan

- Jumat, 17 April 2020 | 15:55 WIB
Ilustrasi UMKM yang terdampak virus corona. (ANTARA FOTO/Maulana Surya).
Ilustrasi UMKM yang terdampak virus corona. (ANTARA FOTO/Maulana Surya).

Pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) bisa sedikit bernapas lega, sebab pemerintah dalam waktu dekat akan meluncurkan relaksasi pajak bagi sektor ini. Pemerintah menyadari, sektor UMKM menjadi salah satu sektor yang paling terkena dampak dari pandemi virus corona (Covid-19). 

Deputi Bidang Produksi dan Pemasaran Kementerian Koperasi dan UKM, Victoria br. Simanungkalit mengatakan, relaksasi perpajakan ini diharapkan dapat membantu sektor UMKM tetap bertahan hidup. Dikatakannya saat ini banyak pelaku UMKM yang terpaksa menutup usahanya sementara waktu. Namun ada beberapa di antaranya yang harus tutup selamanya. 

"Banyak UMKM yang bangkrut dan menutup usahanya, namun masih ada UMKM yang masih bertahan. Tapi yang pasti banyak sektor UMKM yang terkena dampaknya seperti sektor UMKM bidang furnitur, fashion, kerajinan dan lainnya," kata Victoria dalam keterangan tertulisnya, Jumat (17/4/2020). 

Rencananya bebas pajak bagi UMKM ini akan digulirkan pemerintah selama enam bulan kedepan. Pihaknya komitmen untuk terus melakukan pendampingan bagi UMKM agar tetap bertahan, pasalnya sektor ini menjadi tumpuan utama bagi perekonomian nasional lantaran jumlah usahanya mendominasi. 

"Bebas pajak bagi UMKM sedang kami coba komunikasikan dengan Kementerian Keuangan saat ini masih dalam proses, mudah-mudahan nanti segera ada jalan keluarnya," pungkas Victoria. 

Sebelumnya Kementeri Keuangan Sri Mulyani Indrawati telah menyatakan akan segera memperluas insentif fiskal untuk 11 sektor non manufaktur, termasuk transportasi dan perhotelan yang terdampak virus corona. Ia juga mengungkapkan bahwa pemerintah telah memberikan insentif pajak kepada 19 sektor manufaktur.

"Dengan insentif pajak ini, termasuk pajak karyawan, PPN dipercepat, pajak korporasi dikurangkan untuk pembayaran berkala 30 persen. Ini diharapkan dapat memberikan daya tahan bagi perusahaan di 11 sektor tadi," papar Sri Mulyani. 
 

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X