Kasus penjualan pulau milik Indonesia kembali terulang. Kini giliran Pulau atau Gili Tangkong di Kecamatan Sekotong Kabupaten Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat, dipasarkan di situs jual beli online.
Merespon hal tersebut, Wakil Ketua Komisi IV DPR RI Dedi Mulyadi meminta pemerintah untuk bersikap tegas jika benar penjualan pulau tersebut bertentangan dengan rambu-rambu yang ada.
"Harus ada langkah tegas, kalo itu dianggap bertentangan kedaulatan negara, prinsip-prinsip ketahanan negara harus ada langkah tindakan hukum," kata Dedi saat dihubungi Indozone, Senin (8/2/2021).
Agar kedepannya tak ada lagi pulau-pulau milik Indonesia yang dijual melalui situs online, Politisi Partai Golkar ini menghimbau agar pemerintah dengan komponen yang ada, dapat melakukan patroli siber.
Komponen yang ada melibatkan unsur dari Kemenkoinfo, Kementrian Pertahanan, Cyber Bareskrim Polri, Kemendagri, Kementrian ATR dan juga Kementrian Kelautan dan Perikanan.
"Supaya tidak terulang kembali, pemerintah punya kemampuan untuk mengontrol seluruh jaringan jual-beli online di Indonesia. Termasuk situs-situs yang pasang iklan itu untuk mejual pulau," jelasnya.
Sekedar dietahui, Penjualan Gili Tangkong dapat dilihat di laman web : https://www.privateislandsonline.com/asia/indonesia/gili-tangkong-island.
Hingga Minggu (7/2/2021) malam, laman web tersebut masih aktif dan Gili Tangkong tercatat sebagai 'private land for sale'. Bagi yang berminat, situs menyediakan laman pelajari lebih lanjut, yang menyertakan kolom identitas calon pembeli, alamat surel, dan nomor kontak yang bisa dihubungi.