JPU Tolak Irjen Napoleon Putar Rekaman Kasus Suap Djoko Tjandra di Persidangan

- Senin, 8 Februari 2021 | 16:50 WIB
Irjen Pol Napoleon Bonaparte. (Istimewa)
Irjen Pol Napoleon Bonaparte. (Istimewa)

Mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri Inspektur Jenderal Napoleon Bonaparte mengaku menyimpan percakapannya dengan Tommy Sumardi, dan juga Brigjen Prasetijo Utomo di dalam rumah tahanan (rutan) pada 14 Oktober 2020.

Hal tersebut diungkapkan Irjen Napoleon dalam sidang lanjutan yang beragendakan pemeriksaan dirinya sebagai terdakwa pada perkara suap terkait penghapusan interpol red notice tersangka kasus korupsi Bang Bali, yakni Djoko Tjandra.

"Ya (pernah bertemu dengan Tommy Sumardi dan Prasetijo Utomo pada 14 Oktober 2020). Ada dan bawa (rekaman percakapannya)," ujar Napoleon di ruang sidang Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (8/2/2021).

Kemudian, salah seorang kuasa hukum dari Napoleon Bonaparte meminta izin kepada Majelis Hakim untuk memperdengarkan rekaman percakapan itu di persidangan.

Kendati demikian, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menolak rekaman percakapan itu diperdengarkan pada persidangan hari ini karena belum menjadi barang bukti.

Setelah menolak rekaman tersebut diperdengarkan di persidangan, Jaksa pun meminta kuasa hukum Napoleon Bonaparte menjelaskan asal-muasal perolehan rekaman percakapan tersebut.

"Jadi kondisinya kami jelaskan, pada tanggal 14 Oktober 2020, terdakwa (Napoleon Bonaparte) berada di dalam tahanan, Tommy Sumardi berada di dalam tahanan, dan Brigjen Pol Prasetijo juga berada di dalam tahanan," ungkap salah satu kuasa hukum Napoleon.

"Nah secara kebetulan, bertemulah mereka pada saat itu, dan tanpa diduga-duga, terjadilah rekaman itu. Makanya mohon izin, untuk melakukan penilaian, kami rasa saudara jaksa penuntut umum tidak bisa menilai, makanya kami serahkan kepada yang mulia, karena ini adalah fakta, persoalan diterima atau tidak kami serahkam kepada yang mulia," tambahnya.

Rekaman tersebut pun batal diperdengarkan dj persidangan lantaran belum menjadi alat bukti. Kemudian, Ketua Majelis Hakim, Muhammad Damish meminta rekaman percakapan tersebut untuk didengarkan dan dianalisis oleh para hakim.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Fahmy Fotaleno

Tags

Rekomendasi

Terkini

X