Anita Kolopaking Resmi Ditahan Usai Diperiksa Bareskrim Polri

- Sabtu, 8 Agustus 2020 | 09:40 WIB
Kuasa hukum Djoko Tjandra, Anita Kolopaking di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (16/7/2020). (INDOZONE/Samsudhuha Wildansyah)
Kuasa hukum Djoko Tjandra, Anita Kolopaking di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (16/7/2020). (INDOZONE/Samsudhuha Wildansyah)

Penyidik Bareskrim Polri sudah selesai melakukan pemeriksaan terhadap Anita Kolopaking sebagai tersangka dalam rangkaian kasus Djoko Tjandra. Usai diperiksa, Bareskrim memutuskan untuk menahan Anita selama 20 hari ke depan.

"Pemeriksaan ADK (Anita Kolopaking) selesai sampai jam 04.00 WIB dini hari tadi," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Awi Setiyono saat dihubungi Indozone, Sabtu (8/8/2020).

Hasil dari pemeriksaan itu menyimpulkan jika penyidik resmi menahan Anita. Anita ditahan selama 20 hari ke depan terhitung sejak hari ini.

"Pagi ini tanggal 8 Agustus 2020 sampai dengan 20 hari ke depan, yang bersangkutan ditahan di Rutan Bareskrim Polri," beber Awi.

Awi belum menjelaskan alasan kenapa pihaknya memutuskan untuk menahan Anita. Namun, penahan Anita merupakan hak dan kewenangan penyidik mengingat status Anita dalam kasus ini sudah sebagai tersangka.

Seperti diketahui, kasus ini berawal dari surat jalan dan surat sehat yang dikeluarkan oleh Polri kepada buronan kelas kakap, Djoko Tjandra. Dua surat tersebut dikeluarkan atas peran eks Karo Korwas PPNS Bareskrim Polri, Brigjen Pol Prasetijo Utomo.

Kasus ini pun juga menyeret pengacara dari Djoko Tjandra yakni Anita Kolopaking. Pada hari ini, Bareskrim Polri juga sedang melakukan pemeriksaan perdana terhadap Anita dengan status tersangka.

 

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Edi Hidayat

Tags

Rekomendasi

Terkini

X