Wanita Yahudi Pelempar Alquran Ditangkap Polisi, Kini Menangis dan Menyesali Perbuatannya

- Jumat, 10 Juli 2020 | 13:23 WIB
Polda Sulsel gelar perkara kasus Wanita Yahudi lempar dan ancam robek Alquran di Kota Makassar. (Istimewa)
Polda Sulsel gelar perkara kasus Wanita Yahudi lempar dan ancam robek Alquran di Kota Makassar. (Istimewa)

Jajaran Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) bergerak cepat mengamankan wanita mengaku Yahudi berinisial IN yang melempar dan ancam robek Alquran di Kota Makassar. Pasalnya, setelah aksi Wanita Yahudi melempar dan ancam merobek Alquran viral di media sosial, warga pun mengamuk dan menggeruduk rumahnya. 

Kapolda Sulsel Irjen Pol Mas Guntur Laupe langsung memerintahkan jajarannya dalam hal ini Polres Pelabuhan untuk mengamankan pelaku yang diduga melakukan penista Agama dengan melempar dan ancam sobek Alquran tersebut.

"Terduga pelaku saat ini sementara kami periksa dan kasusnya sementara dalam tahap penyidikan," kata Guntur, Jumat (10/7/2020).

Di hadapan polisi, IN menyesali perbuatanya. Dia menyatakan, sedang terbawa emosi hingga melakukan perbuatan tersebut.

"Saya sangat menyesal, dan ini saya lakukan karena emosi ka selalu dituduh lapor-lapor Polisi. Saya emosi, saya emosi, saya lepas kontrol," ucap tersangka sambil terisak.

Wanita yang mengaku Yahudi itu pun siap mempertanggungjawabkan perbuatannya karena sudah melempar dan ancam menyobek Alquran.

"Saya siap pertanggungjawabkan perbuatanku secara pribadi," tuturnya.

Belakangan diketahui, kejadian ini dipicu akibat sakit hati tersangka yang dituduh sebagai pelapor beberapa warga seputaran tempat tinggalnya di Jalan Tentara Pelajar Kota Makassar, karena bermain judi, Kamis 9 Juli 2020.

"Saya berharap masyarakat tidak terpancing, ini masalah pribadi dan kasus ini tetap akan kita proses secara hukum," tegas Kapolda Sulsel.

 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 

A post shared by lambe_gosip (@nyonya_gosip) on

 

Artikel Menarik Lainnya:

Halaman:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Motor Kepeleset, Dua Jambret Ditangkap di Monas

Senin, 18 Maret 2024 | 14:10 WIB
X