Polisi Tangkap Pria yang Asik Onani di Atas Motor, Terancam Hukuman 10 Tahun Penjara

- Sabtu, 12 Desember 2020 | 16:00 WIB
RAS pelaku yang keluarkan alat vitalnya di jalan. (Ist)
RAS pelaku yang keluarkan alat vitalnya di jalan. (Ist)

Entah apa yang ada dalam isi kepala RAS (23) pria beristri asal Desa Wage Kec.Taman, Sidoarjo mengeluarkan alat virtalnya di jalanan muka umum dan di lokasi banyak anak kecil.

Kelakuan pelaku yang tidak terpuji itu melakukan masturbasi di pinggir jalan di Desa Bangah Kecamatan Gedangan Sidorjo.

Atas kelakukan tak senonoh itu, pelaku pun ditangkap Polres Sidoarjo.

Kasatreskrim Polresta Sidoarjo Kompol Wahyudin Latif mengemukakan kalau prilaku tersangka divideokan oleh saksi inisial AS saat ada orang mengendarai sepeda motor berhenti di depan rumahnya.

“Saat itu pelaku serta merta mengeluarkan alat vitalnya di lokasi banyak anak kecil saat memberhentikan sepeda motornya," katanya dalam temu pers di Polres Sidoarjo, Jumat (11/12/2020).

Saksi yang mengintip prilaku tersangka menduga akan mencuri burung, tapi tak tahunya malah burungnya yang dikeluarkan lalu melakukan perbuatan itu.

Wahyudin mengatakan berdasarkan penyelidikan terhadap pelaku bahwa motivasinya cuma iseng dan spontan.

Dalam keterangannya, pelaku terinspirasi setelah beberapa kali menonton video porno sehingga memiliki keinginan itu spontan di jalan.

Sepertinya pelaku memiliki kelainan seks karena punya keinginan onani di depan umum.

Pengakuannya, awalnya pelaku spontan ingin buang air kecil, namun dia secara spontan mengeluarkan alat vitalnya di muka umum.

Atas perbuatannya itu, pelaku terancam hukuman 10 tahun penjara. Dia dijerat dijerat Pasal 36 jo pasal 10 undang-undang Republik Indonesia no 44 tahun 2008 tentang pornografi atau tentang pasal 281 KUHP.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Rekomendasi

Terkini

X