Beredar Sprindik Tetapkan Erick Thohir Sebagai Tersangka, KPK Tegaskan Surat Itu Palsu

- Kamis, 10 Desember 2020 | 15:26 WIB
Surat perintah penyidikan sebutkan nama Erick Thohir. (Twitter)
Surat perintah penyidikan sebutkan nama Erick Thohir. (Twitter)

Telah beredar Surat Perintah Penyidikan yang mencantumkan nama Menteri Badan Usaha Milik Negara Erick Thohir sebaga tersangka.

Dalam surat tersebut juga tertera empat nama penyidik yang salah satunya adalah Novel Baswedan. 

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan dengan tegas bahwa Surat Perintah Penyidikan tersebut palsu. KPK tidak pernah menerbitkan surat perintah penyidikan yang kini beredar luas di masyarakat. 

"Dalam surat tersebut juga mencantumkan tanda tangan Ketua KPK Firli Bahuri tertanggal 2 Desember 2020. KPK menyatakan dengan tegas bahwa Surat Perintah Penyidikan tersebut palsu. KPK tidak pernah menerbitkan surat perintah penyidikan yang kini beredar luas di masyarakat," tulis keterangan KPK melalui twitter @KPK_RI seperti yang dikutip INDOZONE, Kamis (10/12/2020).

Tidak hanya melalui Twitter resminya, KPK juga merilis pernyatan ini melalui IG Story @official.kpk dan telah membuat klarifikasi terhadap surat yang beredar seolah-olah berasal dari KPK tersebut.

KPK berharap semua pihak bisa lebih bertanggungjawab untuk menjaga diri tidak melakukan perbuatan yang merugikan orang lain, termasuk membuat dan menyebarkan informasi yang tidak benar.

KPK mengimbau kepada masyarakat untuk terus waspada dan melakukan verifikasi berulang terkait dengan pihak-pihak dan atau informasi yang mengatasnamakan KPK.

Apabila ada pihak yang meminta uang, fasilitas, atau pemerasan dalam bentuk apapun, silakan melapor kepada kepolisian setempat. Selain itu silakan informasikan kepada KPK melalui saluran Call Center 198. 

KPK mengimbau agar masyarakat selalu waspada dan bila mendapatkan informasi sejenis, dapat mengkonfirmasi melalui call center 198 atau e-mail informasi@kpk.go.id.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Rekomendasi

Terkini

Gempa 5,3 Magnitudo Guncang Gorontalo Dini Hari

Kamis, 25 April 2024 | 14:57 WIB
X