Ini 5 Sikap Anies Baswedan Usai Akui Anak Buahnya Terlibat Kasus Dugaan Pelecehan

- Selasa, 30 Maret 2021 | 10:53 WIB
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan. (INDOZONE/Sarah Hutagaol)
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan. (INDOZONE/Sarah Hutagaol)

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan membenarkan kalau anak buahnya, yakni Kepala Badan Pelayanan Pengadaan Barang dan Jas (BPPBJ) nonaktif Blessmiyanda terlibat kasus dugaan pelecehan dan perselingkuhan.

Dugaan kasus tersebut terungkap setelah beredarnya surat penonaktifan Blessmiyanda dari jabatannya pada 24 Maret lalu, dan kini tengah menjalani pemeriksaan oleh pihak Inspektorat DKI.

Setelah mengakui adanya dugaan kasus pelecehan seksual dan perselingkuhan, Anies pun mengeluarkan beberapa pernyataan atas masalah tersebut.

1. Minta Inspektorat Menyelidiki Kasus dengan Cepat

Anies meminta pihak Inspektorat DKI untuk mengusut kasus pelecehan yang diduga dilakukan oleh Blessmiyanda secara cepat, tuntas, menyeluruh, dan adil kepada semua pihak yang terlibat.

“Penonaktifan Kepala BPBJ  ini kami lakukan untuk memastikan proses pemeriksaan dan penyelidikan dapat dijalankan Inspektorat Pemprov DKI Jakarta secara cepat, menyeluruh dan adil bagi semua pihak yang terlibat,” ucap Anies dalam siaran pers yang dikutip, Selasa (30/3/2021).

2. Beri Sanksi yang Tutupi Fakta Pemeriksaan

Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan ini akan beri sanksi kepada pihak yang berusaha menutupi fakta-fakta kasus dalam pemeriksaan di Inspektorat. Namun, ia memastikan juga tetap gunakan azas praduga tak bersalah.

“Maka kepada terlapor dan kepada semua yang menutup-nutupi fakta selama proses pemeriksaan, akan diberikan sanksi tegas sesuai peraturan yang berlaku,” lanjutnya.

Baca Juga: Cerita Heroik Cosmas di Balik Aksi Penghadangan Bom Bunuh Diri di Makassar

-
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan. (INDOZONE/Sarah Hutagaol)

3. Melindungi Pelapor

Anies memastikan bahwa Pemprov DKI Jakarta menempatkan perlindungan terhadap pelapor sebagi prioritas utama. Pendampingan psikologis dan hukum diberikan kepada pelapor di bawah koordinasi Dinas Pemberdayaan, Perlindungan Anak, dan Pengendalian Penduduk (DPPAPP) Provinsi DKI Jakarta, bekerja sama dengan Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A).

“Kami memastikan pelapor mendapatkan perlindungan, pendampingan dan pemulihan. Segala prosedur tersebut akan dijalankan sesuai panduan yang berlaku dari DPPAPP dan P2TP2A,” terang Anies.

4. Minta Jajaran Pemprov DKI Laporkan Jika Alami Pelecehan

Halaman:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X