Mahfud MD Tepuk Tangan, Gembira Richard Eliezer Divonis Rendah: Hakim Sudah Objektif

- Rabu, 15 Februari 2023 | 17:21 WIB
Mahfud MD bertepuk tangan usai vonis dijatuhkan terhadap Richard Eliezer. (Instagram/Mahfud MD)
Mahfud MD bertepuk tangan usai vonis dijatuhkan terhadap Richard Eliezer. (Instagram/Mahfud MD)

Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD gembira dengan vonis Richard Eliezer yang dihukum penjara selama 1 tahun 6 bulan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Pada satu kesempatan Mahfud MD tampak sumringah lalu meluapkan dengan bertepuk tangan saat menonton siaran langsung pembacaan vonis terhadap Eliezer.

"Saya tidak tau hati saya bergembira dan bersyukur setelah vonis hakim atas Eliezer hari ini. Saya melihat hakim itu punya keberanian," kata Mahfud MD dalam akun media sosial miliknya seperti yang dilihat Indozone, Rabu (15/2/2023).  

Dia menilai bahwa majelis hakim telah objektif menjalankan tugasnya dalam menjatuhkan vonis karena dapat membaca seluruh fakta persidangan yang ada.

Termasuk pihak-pihak yang mendukung dan memojokkan Eliezer guna mempengaruhi keputusan hakim. Namun semua itu berhasil dimentahkan.

"Saya menyempatkan diri menyaksikan siaran langsung pembacaan vonis atas Brada E dari ruang kerja saya," tulis Mahfud

Baca juga: Alasan Kuat Ferdy Sambo Bisa Lolos Hukuman Mati, Denny JA: Dia Banyak Tau Kasus di Polri

Mahfud pun mengucapkan terima kasih kepada majelis hakim, jaksa dan pengacara yang dinilai sudah bekerja secara profesional dalam menjalankan tugasnya.

"Saya bersama masyarakat yang selama ini ingin menyuarakan kebenaran tentang kasus ini, berterima kasih kepada hakim, jaksa dan pengacara yang telah bekerja secara baik dan profesional," katanya.

Tidak hanya Mahfud yang cukup senang dengan putusan vonis terhadap Eliezer yang dianggap sebagai justice collaborator dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat.

Baca juga: Vonis Mati Ferdy Sambo Kejutkan Seniornya, Susno Duadji: Ini Sejarah Baru Peradilan Kita

Publik juga mengapresiasi dengan keputusan hakim yang dinilai sudah cukup adil memutuskan kasus Ferdy Sambo.

 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 

A post shared by Mahfud MD (@mohmahfudmd)

 

Halaman:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Gempa 5,3 Magnitudo Guncang Gorontalo Dini Hari

Kamis, 25 April 2024 | 14:57 WIB
X