Alasan Kuat Ferdy Sambo Bisa Lolos Hukuman Mati, Denny JA: Dia Banyak Tau Kasus di Polri

- Selasa, 14 Februari 2023 | 09:45 WIB
Ferdy Sambo dijatuhi hukuman mati oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (13/2/2023). (ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso)
Ferdy Sambo dijatuhi hukuman mati oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (13/2/2023). (ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso)

Ferdy Sambo telah divonis hukuman mati oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akibat pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat, ajudannya sendiri.

Vonis ini jadi catatan tersendiri di Indonesia dan jadi sejarah pertama kali seorang jenderal Polri dijatuhi hukuman mati. Begitu pun bagi PN Jakarta Selatan, ini merupakan pertama kali  menghukum terpidana dengan hukuman terberat itu.

Namun pengamat mempunyai alasan kuat Ferdy Sambo bisa lolos dari hukuman mati. Denny JA yang dikenal konsultan politik menilai mantan Kadiv Propam Polri itu bisa lepas dari hukuman terberat.

"Sambo adalah the man who knows too much banyak kasus di korps Polisi yang melibatkan banyak petinggi kepolisian," kata Deddy JA seperti yang dinyatakan dalam akun media sosialnya, Selasa (14/2/2023).

Baca juga: Hotman Paris Pusing Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati: Percuma Harus Tunggu 10 Tahun Lagi

Karena dirinya divonis hukuman mati, mungkinkah Sambo buka suara mengungkap kasus gelap lainnya di Polri? Lalu Sambo dikenang ikut mempercepat pembersihan dan Reformasi korps Polri?

"Jika Sambo bernyanyi, drama bernuansa soap opera dan sinetron akan mencuat lebih seru lagi," katanya.

Denny JA menyebut Sambo masih dapat lolos dari hukuman mati dengan dua strategi.

Pertama, ulur waktu eksekusi hukum dengan cara naik banding hingga level tertinggi. Dari pengadilan negeri, Sambo naik banding ke pengadilan tinggi, mahkamah agung, Peninjauan Kembali, hingga grasi Presiden.

"Eksekusi hukum mati atas Sambo tak bisa dilakukan sebelum keputusan hukum atasnya final," katanya.

Naik banding hingga ke grasi presiden memakan waktu sekitar 3 tahun. Strategi ini diambil Sambo bukan karena vonis hukuman mati pasti berubah. Strategi ini diambil hanya untuk mengulur waktu eksekusi saja.

Setelah lewat 3 tahun, di tahun 2026, maka KUHP baru berlaku.

Baca juga: Usai Divonis Mati, Ferdy Sambo Serahkan Buku Hitam ke Kuasa Hukum

Masuklah ke strategi kedua. Sambo bisa menggunakan kasusnya untuk tunduk kepada KUHP baru.

Halaman:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X