Pemprov DKI Kaji Penerapan Account Based Ticketing Tarif Angkutan Umum, Buat Apa Ya?

- Rabu, 9 November 2022 | 15:38 WIB
Bus Transjakarta (Dok. INDOZONE)
Bus Transjakarta (Dok. INDOZONE)

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan menerapkan tiket berbasis akun atau account based ticketing bagi para pengguna angkutan umum.

"Jadi prinsipnya gini dengan account based ticketing, tentu profiling pengguna angkutan umum kita bisa dapatkan sehingga ke depan dengan pola ini maka yang bisa mendapat subsidi adalah mereka yang benar-benar memang berhak," kata Syafrin di Lapangan Buperta Cibubur, Jakarta Timur, Rabu (9/11/2022)

Menurut Syafrin, tidak terjadi aspek keadilan bila tarif transportasi umum sebesar Rp3.500 dibayar sama rata oleh masyarakat dari berbagai kalangan.

"Kalau sekarang kan dengan tarif (Rp) 3.500 siapa pun (kalangan masyarakat) bayarnya sama. Artinya aspek keadilan di sana tidak terjadi," sambungnya.

Selain itu menurut Syafrin dalam penggunaan account based ticketing, Dishub DKI Jakarta akan memutuskan harga tiket transportasi umum berdasarkan tingkat besaran pendapatan masyarakat.

"Oleh karena itu dengan account based ticketing, maka yang tentu kita coba akan kalkulasi ulang begitu masyarakat dengan pendapatan berapa kemudian mereka membayar (sesuai) dengan tingkat keekonomian, tidak lagi dengan tarif subsidi," jelasnya.

Baca Juga: Ikut Apel Bencana Hidrometrologi, Heru Budi Ingatkan Potensi Banjir dan Longsor di Jakarta

Syafrin menyatakan, hal tersebut masih dalam proses pengkajian Pemrpov DKI Jakarta. Namun, Syafrin tidak menjelaskan lebih detail berapa besaran tingkat pendapatan masyarakat yang tidak akan mendapatkan tarif transpostasi umum subsidi.

"Itu tentu masih dalam tahap pengkajian (Pemprov DKI Jakarta) dan tahap pertama tentu implementasi account based ticketing profiling keseluruhan pelanggan kita yang ada," tutur Syafrin.

Baca Juga: Pemprov DKI Jakarta Alosikan Dana Rp700 Miliar untuk Pembebasan Lahan Kali Ciliwung

Menurut Syafrin, data tingkat besaran pendapatan masyarakat tercatat dalam Dinas Kependudukan Catatan Sipil.

"Tentu data masyarakat sudah ada di dalam Dinas Kependudukan Catatan Sipil, tinggal dari sana (Pemprov DKI Jakarta) mengambil (data) kemudian," pungkas Syafrin.

Artikel Menarik Lainnya:

Halaman:

Editor: Edi Hidayat

Tags

Rekomendasi

Terkini

Gempa 5,3 Magnitudo Guncang Gorontalo Dini Hari

Kamis, 25 April 2024 | 14:57 WIB
X