Ancaman Dishub DKI untuk Pengguna Skuter Listrik Bandel

- Kamis, 14 November 2019 | 14:20 WIB
ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay
ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay

Dinas Perhubungan DKI Jakarta mengancam akan menyita skuter listrik, jika beroperasi di luar tempat semestinya. Dishub juga masih melarang pengoperasian skuter elektrik Grabwheels, di trotoar. Peraturan ini dikeluarkan menyusul terjadinya insiden penabrakan terhadap enam pengguna skuter listrik di kawasan Senayan. Peristiwa ini bahkan merenggut nyawa dua orang atas nama Ammar dan Wisnu.

"Kami sudah katakan pada operator (Grab) agar escooter tidak dioperasikan di trotoar, lalu Jembatan Penyebrangan Orang, kalau mau beroperasi silakan masuk ke jalur sepeda. Jika bandel pengemudinya akan kami stop dan otopednya ditahan, ini berlaku untuk semua skuter baik Grabwheels ataupun pribadi," kata Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin pada Rabu (13/11).

-
ANTARA/Livia Kristianti

Dilansir dari ANTARA, Syafrin mengatakan bahwa hingga saat ini belum ada aturan baku tentang pengoperasian skuter listrik tersebut,  termasuk soal lokasi operasi dan waktu beroperasi mengingat kecelakaan pengguna Grabwheels tersebut terjadi malam hari.

"Untuk jam operasi yang dikaji, kami ingin inline dengan sistem angkutan umum massal beroperasi, seperti Transjakarta atau MRT mulai jam 05:00 sampai 23:00. Kami harapkan, setelah jam 23:00 operator tidak lagi menyewakan itu. Utamakan aspek keselamatan masyarakat. Harus dipahami, begitu dilihat jalanan sepi tengah malam, pengguna akhirnya dia menjadi lalai dan terjadilah tabrakan," ucap Syafrin.

Di sisi lain, Syafrin berharap Peraturan Gubernur (Pergub) yang meregulasikan soal skuter listrik bisa rampung pada Bulan Desember 2019 mendatang.

-
ANTARA/Laily Rahmawati

"Desember ini kami selesaikan. Jadi minggu ini kami finalisasi, kemudian minggu depan kami verbalkan, kami berharap akhir November sudah ditandatangani pak gubernur," ungkap Syafrin.

Syafrin menjelaskan bahwa sebenarnya, pemprov berharap dengan hadirnya skuter listrik ini bisa membantu masyarakat sebagai penghubung antara rumah-transportasi umum-tempat berkegiatan atau sebaliknya, namun dengan ketentuan yang ada.

"Kami harap ini jadi first dan Last milenya masyarakat dalam menggunakan transportasi umum. Kami harapkan orang turun di stasiun, halte, kemudian melanjutkan ke tujuan dengan escooter tapi tetap menggunakan jalur sepeda. Pada saat nyebrang di JPO dia tidak dikemudikan, tapi dituntun," ucapnya.

Syafrin menjelaskan bahwa sebenarnya aturan tersebut sudah diantisipasi saat skuter listrik mulai beroperasi. Namun pihaknya masih ingin melakukan kajian sehingga aturan yang ada menjadi komprehensif.

-
ANTARA/ Laily Rahmawaty

"Musti dipahami bahwa regulasi yang kita akan terbitan tentu sifatnya harus komprehensif sehingga kajiannya tidak mungkin parsial, kita sebatas melakukan pengaturan terhadap escooter. Tapi seluruh elemen yang ada akan Kita kaji, sehingga ketika kita mengeluarkan aturan bulan ini tidak sebentar-sebentar direvisi," ucap Syafrin.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Rekomendasi

Terkini

Gempa 5,3 Magnitudo Guncang Gorontalo Dini Hari

Kamis, 25 April 2024 | 14:57 WIB
X