Sejahterakan Honorer, Nadiem Naikkan Upah 50 Persen dari Dana BOS

- Senin, 10 Februari 2020 | 21:58 WIB
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Anwar Makarim menyampaikan Program dan Kebijakan Pendidikan Tinggi bertajuk Merdeka Belajar: Kampus Belajar di Gedung Kemendikbud, Jakarta, Jumat (24/1/2020). (photo/ANTARA/Aprillio Akbar)
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Anwar Makarim menyampaikan Program dan Kebijakan Pendidikan Tinggi bertajuk Merdeka Belajar: Kampus Belajar di Gedung Kemendikbud, Jakarta, Jumat (24/1/2020). (photo/ANTARA/Aprillio Akbar)

Demi menyejahterahkan para guru honorer, Menteri Pendidikan Nadiem Makarim menaikkan upah guru honorer menggunakan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) hingga 50 persen. Sebelumnya, batas maksimal penggunaan dana BOS untuk upah guru hanya 15 persen.

"Restriksi sebelumnya kita sederhanakan. 2020 hanya ada satu limit, yaitu maksimal 50 persen dari dana BOS digunakan untuk biaya honorer. Ini langkah utama Kemdikbud membantu menyejahterakan guru honorer yang layak mendapatkan upah lebih layak," ujar Nadiem di Kementerian Keuangan, Senin (10/2).

Dari kebijakan itu, Nadiem mengatakan bahwa hal itu dilakukan atas masukan dan curahan guru non-PNS maupun PNS terkait upah yang tak layak. Tidak cuma bisa digunakan bagi guru honorer, dana itu juga bisa digunakan untuk upah pegawai di institusi pendidikan lainnya, seperti tenaga tata usaha (TU) atau operator administatif.

"Banyak SD di mana kepala sekolah dan guru harus mengejarkan laporan administratif. Pada SMP dan SMA itu bisa di-handle (tenaga) TU. Kadang tidak cukup biaya," ujarnya.

Menurut Nadiem, batas 50 persen itu tak wajib dibelanjakan untuk tenaga honorer. Ia melihat bahwa masih banyak sekolah yang membutuhkan tenaga honorer. Maka dari itu, kewenangan pemakaian anggaran ada di tangan kepala sekolah.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Rekomendasi

Terkini

X