Terdakwa kasus korupsi Syafruddin Arsyad Temenggung (SAT) mencatat sejarah setelah Mahkamah Agung memvonis bebas dirinya, Selasa (9/7/2019).
SAT menjadi orang pertama yang lolos dari jeratan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meski sudah berstatus terdakwa. Dia diduga telah merugikan negara terkait penerbitan surat keterangan lunas (SKL) dalam bantuan likuiditas Bank Indonesia (BLBI).
KPK sudah memberikan pernyataan resmi terkait bebasnya SAT. Wakil Ketua KPK Saut Situmorang menyatakan pihaknya menghormati putusan MA.
Namun, apakah KPK menyerah setelah jeratannya dilepas MA? Tidak. KPK akan mencermati salinan putusan kasasi SAT.
KPK Tak Menyerah
Lembaga anti rasuah tersebut akan mempertimbangkan secara matang upaya hukum biasa atau luar biasa yang bakal diambil. Tentu berdasarkan aturan yang berlaku.
Wakil Ketua KPK Saut Situmorang mengatakan pihaknya akan berupaya semaksimal mungkin sesuai dengan kewenangan yang dimiliki untuk mengembalikan kerugian keuangan negara yang ditaksir mencapai Rp4,58 triliun.
"Kami nyatakan juga KPK tidak akan berhenti melakukan upaya hukum dalam perkara ini," ujar Saut.
Tetap Proses Tersangka Sjamsul dan Itjih
Meski SAT divonis bebas, KPK memastikan tak akan menghentikan proses penyidikan terhadap pemegang saham pengendali Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) Sjamsul Nursalim (SJN) dan Itjih Nursalim (ITN).
Saut mengatakan, tindakan untuk memanggil saksi-saksi, tersangka dan penelurusan aset akan menjadi fokus KPK. Ini merupakan bentuk respons dari keputusan MA.
Namun, hingga saat ini SJN dan ITN tidak diketahui keberadaannya. Pasangan suami istri ini sudah meninggalkan Indonesia sejak BLBI dikucurkan.