Syafruddin Arsyad, Terdakwa yang Mencatatkan Sejarah Di KPK 

- Rabu, 10 Juli 2019 | 06:31 WIB
Wakil Ketua KPK Saut Situmorang memberikan tanggapan soal putusan Mahkamah Agung yang membebaskan terdakwa kasus korupsi SKL BLBI Syafruddin Arsyad Temenggung di gedung KPK, Jakarta, Selasa (9/7/2019)/ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay
Wakil Ketua KPK Saut Situmorang memberikan tanggapan soal putusan Mahkamah Agung yang membebaskan terdakwa kasus korupsi SKL BLBI Syafruddin Arsyad Temenggung di gedung KPK, Jakarta, Selasa (9/7/2019)/ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay

Mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Arsyad Temenggung (SAT) bebas dari jeratan pidana penjara setelah Mahkamah Agung mengabulkan kasasi yang diajukan SAT.

Selama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berdiri, Syafruddin adalah orang pertama yang lolos dari jeratan pidana meski sudah berstatus terdakwa kasus dugaan kerugian negara terkati penerbitan surat keterangan lunas (SKL) dalam bantuan likuiditas Bank Indonesia (BLBI).

Wakil Ketua KPK Saut Situmorang menyatakan pihaknya menghormati putusan MA, namun KPK tidak akan berhenti melakukan upaya hukum dalam mengembalikan kerugian negara yang ditimbulkan dari penerbitan SKL BLBI.

"Selama proses penanganan perkara ini, KPK melakukan penyelidikan, penyidikan hingga penuntutan dengan sangat hati-hati dan berdasarkan hukum," kata Saut dalam jumpa pers di gedung KPK, jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (9/7/2019).

-
Wakil Ketua KPK Saut Situmorang memberikan tanggapan soal putusan Mahkamah Agung yang membebaskan terdakwa kasus korupsi SKL BLBI Syafruddin Arsyad Temenggung di gedung KPK, Jakarta, Selasa (9/7/2019)/ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay

Saut menambahkan pihaknya akan mempelajari secara cermat putusan MA terkait perkara yang menyeret SAT sebagai terdakwa dan mempertimbangkan secara serius dalam melakukan upaya hukum biasa atau luar biasa yang sesuai dengan aturan berlaku.

"KPK tetap akan berupaya semaksimal mungkin sesuai dengan kewenangan yang kami miliki untuk mengembalikan dugaan kerugian negara Rp4,58 triliun dalam penerbitan SKL BLBI," ujar Saut.

 

SAT Bebas dari Rutan KPK

Setelah salinan diterima pihak KPK, SAT keluar dari rumah tahanan KPK. Ia mengucap syukur atas putusan MA yang membebaskannya dari jeratan pidana penjara 15 tahun.

-
Syafruddin Arsyad Temenggung (kedua kanan) meninggalkan Rutan Kelas 1 Jakarta Timur Cabang Rutan KPK, Jakarta, Selasa (9/7/2019). Syafruddin adalah terdakwa perkara dugaan korupsi penghapusan piutang BLBI yang divonis bebas oleh Mahkamah Agung dari segala tuntutan hukum/ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan

Menurutnya keputusan MA merupakan akhir dari perjalanan panjang dirinya dalam mencari keadilan. 

"Ini adalah sesuatu yang bersejara bagi saya karena sebagai mantan ketua BPPN saya sudah menyelesaikan urusan itu (SKL BLBI) dan sudah diselesaikan diaudit oleh BPK pada tahun 2006," ujar SAT saat keluar dari rumah tahanan KPK.

SAT divonis lepas oleh MA terkait perkara kerugian negara dalam penerbitan SKL BLBI. Dalam amar putusan, MA menyatakan perbuatan Syafruddin sebagaimana didakwakan KPK terbukti, namun bukan suatu tindak pidana. 

MA juga meminta KPK melepaskan Syafruddin dari tahanan. Padahal dia sudah divonis hukuman 13 tahun penjara pada pengadilan tingkat pertama dan dikuatkan pada tingkat banding dengan hukuman 15 tahun penjara.

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X