Kasus Karyawati Diajak Staycation Demi Perpanjang Kontrak Dilimpahkan ke Bareskrim

- Rabu, 17 Mei 2023 | 22:10 WIB
Korban kasus dugaan pelecehan seksual karyawati perusahaan AD (24) menunjukkan bukti laporan di Mapolres Metro Bekasi pada Sabtu (6/5/2023). (ANTARA/Pradita Kurniawan Syah)
Korban kasus dugaan pelecehan seksual karyawati perusahaan AD (24) menunjukkan bukti laporan di Mapolres Metro Bekasi pada Sabtu (6/5/2023). (ANTARA/Pradita Kurniawan Syah)

Kepolisian Resor Metropolitan Bekasi mengungkapkan, penanganan kasus dugaan tindak pidana pelecehan seksual terhadap karyawati berinisial AD (24), oleh oknum pimpinan perusahaan dilimpahkan ke Bareskrim Mabes Polri.

"Jadi untuk kasus dugaan staycation, perkara ini sudah diambil alih ke Mabes Polri oleh Bareskrim, sudah ditarik dari Polres Metro Bekasi dan akan dilanjutkan ditangani Bareskrim," kata Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Komisaris Polisi Gogo Galesung, Rabu (17/5/2023).

Baca juga: Geger Karyawati di Bekasi Diajak Staycation Bos, Korban Diperiksa Hari Ini

Gogo menyebut, pelimpahan kasus tersebut sudah dilakukan sejak pekan lalu, saat penyidik Polres Metro Bekasi mau melayangkan surat pemanggilan terhadap dua saksi ahli yakni ahli bahasa dan hukum pidana.

"Dari Minggu lalu. Kami sudah dalam berproses, mau meminta keterangan dua ahli, dari ahli bahasa dan hukum pidana. Tapi kemudian diambil alih dan dilanjutkan oleh Bareskrim," bebernya.

Dia menambahkan, pertimbangan pelimpahan kasus dikarenakan Bareskrim Mabes Polri mau mendalami kasus yang viral di jagat media sosial.

Pendalaman juga dilakukan untuk menyelidiki ada tidaknya kasus serupa yang terjadi dan menimpa karyawati lain.

"Alasan diambil alih pertimbangannya mungkin karena kasus serupa juga terjadi di tempat lain, ada pertimbangan khusus sehingga diambil alih oleh mereka," tambahnya.

Baca juga: Viral Karyawati Diajak Staycation Bos, Komnas Perempuan: Itu Modus Eksploitasi seksual

Polres Metro Bekasi sejauh ini telah melakukan serangkaian proses pemeriksaan terkait kasus ini. Empat orang saksi termasuk pelapor AD dan terlapor B juga sudah diminta keterangan.

"Sudah memeriksa saksi-saksi, keterangan korban, dari saksi yang hanya mendengar saja, saksi ahli juga tapi kemudian ditarik ke Bareskrim. Belum ada saksi tambahan, kami memeriksa baru empat orang," tandasnya.

Gogo memastikan pihaknya belum menahan dan menetapkan H sebagai tersangka kasus dugaan staycation.

"Biar nanti Bareskrim yang mengungkap secara terang-benderang atas kasus ini," pungkasnya.

Artikel Menarik Lainnya:

Halaman:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X