Viral Karyawati Diajak Staycation Bos, Komnas Perempuan: Itu Modus Eksploitasi seksual

- Rabu, 10 Mei 2023 | 12:15 WIB
Ilustrasi pekerja menolak diajak staycation (Freepik/Drazen Zigic)
Ilustrasi pekerja menolak diajak staycation (Freepik/Drazen Zigic)

Komnas Perempuan memberikan dukungan atas upaya pekerja perempuan yang menjadi korban ajakan staycation atasan, untuk melaporkan kasusnya ke polisi guna diproses secara hukum.

Menurut anggota Komnas Perempuan, Tiasri Wiandani, staycation sebagai syarat perpanjangan kontrak kerja pekerja perempuan adalah modus eksploitasi seksual.

Baca juga:  Geger Karyawati di Bekasi Diajak Staycation Bos, Korban Diperiksa Hari Ini

"Staycation sebagai syarat perpanjangan kontrak kerja pekerja perempuan adalah modus eksploitasi seksual. Eksploitasi seksual adalah salah satu tindakan yang dapat diproses hukum menurut Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS)," kata Tiasri, seperti dikutip dari ANTARA, Rabu (10/5/2023).

Dia menduga, atasan korban menggunakan relasi timpang dan kerentanan dari pekerja perempuan untuk mendapatkan "keuntungan".

"Pekerja perempuan terancam tidak akan diperpanjang kontraknya jika menolak staycation. Artinya, atasan menggunakan relasi timpang dan kerentanan dari pekerja perempuan untuk keuntungannya memperoleh layanan seksual. Penyalahgunaan relasi kuasa inilah yang kita maksud dengan eksploitasi seksual," bebernya.

 

-
Ilustrasi Pelecehan (Indozone)

Tiasri menambahkan, kasus eksploitasi seksual juga ditemukan dalam berbagai peristiwa kekerasan terhadap perempuan di ranah publik yang dilaporkan kepada Komnas Perempuan.

Baca juga: Ketua Demokrat Probolinggo Cabuli Karyawati di Mobil, Kini Sudah Ditahan Polisi

Menurut Catatan Tahunan Komnas Perempuan tahun 2023, terdapat 57,6 persen atau 1.127 bentuk kasus kekerasan seksual dari total 1.956 kasus kekerasan di ranah publik.

"Termasuk di dalamnya adalah kasus eksploitasi seksual yang terjadi di dunia kerja dan lembaga pendidikan," imbuhnya.

Sebelumnya, beredar informasi di media sosial tentang adanya oknum perusahaan yang mensyaratkan karyawati/pekerja perempuan untuk staycation (menginap di hotel) bersama atasan, jika ingin kontrak kerja mereka diperpanjang.

Berdasarkan cuitan salah satu akun Twitter yang pertama mengunggah informasi ini, lokasi perusahaan diduga berada di daerah Cikarang, Jawa Barat.

Artikel Menarik Lainnya:

Halaman:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X