Kuasa Hukum Tegaskan Wamenkumham Tak Intervensi Perizinan di Ditjen AHU

- Rabu, 29 Maret 2023 | 09:37 WIB
Wamenkumham Eddy Hiariej (INDOZONE/Asep Bidin Rosidin)
Wamenkumham Eddy Hiariej (INDOZONE/Asep Bidin Rosidin)

Kuasa Hukum Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej, Ricky Sitohang membantah kliennya melakukan intervensi perizinan di Direktorat Jenderal Administrasi Umum (AHU) terhadap kepengurusan PT Citra Lampia Mandiri (CLM). 

Pernyataan itu disampaikan Ricky menanggapi laporan Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso yang menyebut kepengurusan PT CLM dengan Direktur Utama Helmut Hermawan berganti menjadi Zainal Abidinsyah Siregar.

“Masalah perizinan badan hukum PT CLM ini sudah menyangkut masalah teknis. Kalau masalah teknis itu adalah kewenangan Ditjen AHU,” kata Ricky dalam konferensi pers di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (28/3/2023) malam. 

Baca Juga: Jawab Tuduhan Gratifikasi, Pihak Wamenkumham Bantah Titip Aspri Jadi Komisaris

Lebih lanjut Ricky menjelaskan, proses perizinan usaha di Ditjen AHU dilakukan lewat sistem elektronik atau online. Sedangkan, arahan yang disampaikan Eddy Hiariej sebagai Wamenkumham diklaim selalu meminta persoalan diselesaikan sebagaimana aturan yang berlaku.

Terlebih, pergantian direksi hanya bisa dilakukan melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Mekanisme ini merupakan bagian tertinggi Perusahaan yang juga ditentukan oleh Undang-undang dan/atau Anggaran Dasar di Perusahaan tersebut.

“Dikatakan bahwa ada intervensi dari profesor Eddy itu tidak benar, di sana dikatakan (Eddy Hiariej) bahwa (persoalan) disesuaikan dengan aturan yang ada,” jelas Ricky. 

“Saya rasa enggak usah Profesor Eddy, kalau siapapun (pejabat) jika sudah sesuai dengan etika prosedur, demi pelayanan kepada masyarakat laksanakan saja. itu domain dari Ditjen Ahu,” sambungnya. 

Baca Juga: Wamenkumham Sebut Aduan IPW soal Gratifikasi Rp7 Miliar Mengarah ke Fitnah

Dilaporkan IPW ke KPK

Diberitakan sebelumnya, Ketua IPW Sugeng melaporkan Eddy Hiariej ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dugaan menerima gratifikasi sebesar Rp 7 miliar melalui dua asisten pribadi bernama Yogi Arie Rukmana dan Yosi Andika Mulyadi.

Menurut Sugeng, gratifikasi yang diterima Eddy berawal dari permintaan konsultasi hukum dari Direktur PT CLM Helmut Hermawan yang tengah bersengketa kepemilikan saham dengan Zainal Abidinsyah Siregar.

Saat meminta konsultasi hukum tersebut, Eddy lantas mengarahkan Hermawan agar berhubungan dengan asistennya. Sugeng menyebut, uang itu diberikan lantaran Hermawan meminta bantuan agar badan hukum PT CLM disahkan oleh Dirjen AHU Kemenkumham.

Lembar pengesahan itu pun terbit. Namun, pada 13 September 2022 dihapus dan muncul susunan direksi baru PT Citra Mulia Mandiri atas nama Zainal Abidinsyah.

“Saudara ZAS (Zainal Abidinsyah) dan HH (Hermawan) sedang bersengketa kepemilikan saham PT CLM. Jadi kecewa Saudara HH (Hermawan) sebagai pemilik IUP menjadi kecewa,” kata Sugeng.
 

Halaman:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X