Penyidik Subdit Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya masih menyusun berkas perkara kasus pesta gay di Jakarta Selatan. Hingga kini, berkas perkara itu pun belum rampung.
Hal tersebut diungkapkan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus. Yusri menyebut pihaknya masih berproses melengkapi berkas perkara.
"Kita masih melengkapi berkas perkara ya," kata Kombes Yusri kepada wartawan Jumat (2/10/2020).
Yusri menyebut berkas yang disusun masih seputar berkas tahap pertama. Kelengkapan administrasi dalam kasus itu masih dilengkapi oleh penyidik.
"Dari penyidik masih melengkapi semua administrasi-administrasi yang ada untuk melengkapi tahap pertama nantinya," ungkap Yusri.
Seperti diketahui, jajaran Subdit Jatanras Polda Metro Jaya menggerebek sebuah apartemen di Jakarta Selatan terkait kasus pesta gay. Total pria yang diamankan ada 56 pria dan sembilan diantaranya ditetapkan sebagai tersangka.
Mereka menggelar pesta gay dengan tema yang unik bahkan dengan drescode wajib menggunakan masker merah putih. Tema pesta gay itu yakni 'Kumpul-kumpul Pemuda Rayakan Kemerdekaan'.
Atas perbuatannya para tersangka dikenakan Pasal 296 KUHP, Pasal 33 Junto Pasal 7 UU nomor 44/2008 dan Pasal 36 junto Pasal 10. Para tersangka terancam hukuman di atas lima tahun penjara.
Artikel Menarik Lainnya:
- Ternyata Ini Motif Pengunggah Foto Kolase Ma'ruf Amin-Kakek Sugiono
- Jumlah Pasien Covid-19 Dirawat dan Isolasi di Wisma Atlet Capai 4.267 Orang
- Begini Kronologi Massa Rusak hingga Bakar Kantor Bupati Keerom Papua Karena CPNS