Polda Metro Lakukan Pencekalan Terhadap HRS dan 5 Tersangka Lainnya

- Kamis, 10 Desember 2020 | 15:58 WIB
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono saat konferensi pers kasus kerumunan Habib Rizieq di Polda Metro Jaya, Jakarta. (INDOZONE/Samsudhuha Wildansyah)
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono saat konferensi pers kasus kerumunan Habib Rizieq di Polda Metro Jaya, Jakarta. (INDOZONE/Samsudhuha Wildansyah)

Setelah menetapkan status tersangka terhadap Habib Rizieq Shihab (HRS) dan lima tersangka lainnya, Polda Metro Jaya ternyata juga melakukan pencekalan terhadap keseluruh tersangka. Pencekalan dilakukan selama 20 hari.

Kabar pencekalan itu disampaikan Kepala Divisi Humas Mabes Polri Irjen Pol Argo Yuwono. Dia tegas menyebut Habib Rizieq termasuk daftar tersangka yang dilakukan pencekalan.

"Selanjutnya penyidik membuat surat pencekalan yang pertama kepada Muhammad Rizieq Shihab ke Ditjen Imigrasi Kemenkumham selama 20 hari," kata Irjen Argo dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (10/12/2020).

Tak hanya HRS, kelima tersangka lainnya juga dilakukan pencekalan. Massa pencekalan mereka pun sama selama 20 hari.

"Kemudian penyidik Polda metro Jaya sudah melayangkan surat pencekalan untuk pencegahan keluar negeri seperti yang pertama," ungkap Argo.

Pencekalan itu dilakukan oleh Polda Metro Jaya. Surat pencekalan itu sendiri sudah diserahkan Polda Metro Jaya ke Ditjen Imigrasi.

Seperti diketahui, kegiatan hajatan pernikahan putri Habib Rizieq Shihab di Petamburan, Jakarta Pusat beberapa waktu yang lalu berdampak panjang. Bahkan, Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Nana Sudjana pun dicopot oleh Kapolri karena dinilai gagal menegakkan protokol kesehatan.

Polri pun sudah memeriksa perangkat kota mulai dari tingkat RT hingga Gubernur dan Wagub DKI Jakarta. Setelah proses penyelidikan yang panjang, polisi akhirnya menaikkan status kasus itu menjadi penyidikan.

Usai melakukan gelar perkara, Polda Metro Jaya akhirnya menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam kasus ini. Habib Rizieq hingga Sobri Lubis pun menjadi salah satu tersangka dalam kasus ini.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Fahmy Fotaleno

Tags

Rekomendasi

Terkini

X