Petani memupuk sawahnya di area persawahan Somba Opu, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, Sabtu (30/1/2021).
Kementerian Pertanian menetapkan alokasi pupuk bersubsidi tahun 2021 sebesar sembilan juta ton serta 1,5 juta liter pupuk organik cair untuk memenuhi kebutuhan petani.
Sesuai Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 49 Tahun 2020, pupuk bersubsidi diperuntukkan bagi petani yang telah bergabung dalam kelompok tani yang menyusun Elektronik Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (e-RDKK).
“Tahun 2021 ini kita benar-benar awasi terutama lini tiga dan empat atau dari distributor ke agen, di kecamatan dan desa. Kalau bisa jalan di sini, ketersediaan pupuk bersubsidi terpenuhi,” ujar Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin.
Artikel Menarik Lainnya:
- Sekjen PBB Terima Suntik Vaksin Covid-19 Dosis Pertama
- Omzet Home Industri Masker Kecantikan Ilegal di Bekasi Capai Ratusan Juta
- Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini: Waspada Hujan Disertai Petir di Jaktim dan Jaksel