Klinik Aborsi di Jakpus Digerebek Polisi, 17 Tersangka Diamankan

- Selasa, 18 Agustus 2020 | 14:15 WIB
Konferensi pers penggerebekan klinik aborsi di Jakpus, hasil pengembangan kasus pembunuhan bos roti di Polda Metro Jaya, Jakarta. (INDOZONE/Samsudhuha Wildansyah).
Konferensi pers penggerebekan klinik aborsi di Jakpus, hasil pengembangan kasus pembunuhan bos roti di Polda Metro Jaya, Jakarta. (INDOZONE/Samsudhuha Wildansyah).

Subdit Resmob Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya berhasil menangkap 17 tersangka terdiri dari dokter, perawat hingga calo dalam sebuah klinik aborsi. Klinik ini digerebek polisi lantaran beroperasi tidak sesuai aturan yang berlaku.

"Tanggal 3 Agustus yang lalu berhasil mengamankan 17 tersangka di salah satu klinik di Jalan Kenari, Senen, Jakarta Pusat," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (18/8/2020).

Dalam kesempatan yang sama, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat mengatakan klinik ini beroperasi tidak sesuai aturan yang berlaku. Awal mula kasus ini pun didasari dari informasi seorang tersangka di kasus pembunuhan yang masuk ke Polda Metro Jaya.

"Peristiwa aborsi yang tidak sesuai ketentuan dan diamankan 17 tersangka terdiri dari tiga dokter, satu bidan, dua perawat, empat pengelola bertugas negosiasi penerimaan dan pembagian uang, yang turut bantu ada empat orang itu tugasnya antar jemput, bersihkan janin, calo dan pembelian obat," kata Tubagus.

"Terakhir, ada tiga orang yang melakukan aborsi. Semuanya ada 17 tersangka yang kita amankan," sambung Tubagus.

Dalam kasus ini, polisi menyita berbagai macam alat praktek kedokteran, obat-obatan hingga uang tunai. Klinik itu sendiri disebut Tubagus sudah beroperasi selama lima tahun dan klinik itu merupakan klinik legal.

Meski klinik ini merupakan klinik resmi, tetapi klinik aborsi ini melanggar aturan karena membuka jasa aborsi tidak sesuai aturan. Tubagus juga menyebut klinik ini juga diisi oleh dokter-dokter spesialis kandungan dan anak.

"Dokter-dokter tersebut adalah dokter spesialis kandungan sehingga klinik ini bukan hanya klinik aborsi tapi klinik dalam rangka kandungan seperti pemasangan KB, pengecekan kandungan dan lain-lain, tetapi disamping melakukan pengobatan juga melakukan praktek aborsi," beber Tubagus.

Atas perbuatannya, belasan tersangka itu dikenakan pasal yang berbeda-beda dengan ancaman di atas lima tahun penjara. Pasal yang dikenakan antara lain Pasal 299, 346, 348 ayat 1 dan 349 KUHP serta Pasal 194 junto Pasal 75 tentang kesehatan dan Pasal 77A junto Pasal 45A UU perlindungan anak.

Artikel Menarik Lainnya:

 

Editor: Edi Hidayat

Tags

Rekomendasi

Terkini

X