Pemuda NTB yang Hina Palestina Akhirnya Diminta Polisi Wajib Lapor

- Jumat, 21 Mei 2021 | 14:32 WIB
Petugas kepolisian menggiring tersangka ITE berinisial HL yang mengunggah konten video via TikTok yang diduga bermuatan penghinaan terhadap Palestina. (ANTARA/Dhimas B.P.)
Petugas kepolisian menggiring tersangka ITE berinisial HL yang mengunggah konten video via TikTok yang diduga bermuatan penghinaan terhadap Palestina. (ANTARA/Dhimas B.P.)

Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat (Polda NTB) menerapkan aturan wajib lapor terhadap pemuda berinisial HL alias Ucok yang menjadi tersangka kasus viral menghina Palestina melalui konten video yang diunggah ke media sosial TikTok.

Seperti dilansir Antara, Dirreskrimsus Polda NTB Kombes Pol I Gusti Putu Gede Ekawana mengatakan, pihaknya menerapkan aturan wajib lapor setelah kasusnya diselesaikan dengan mengedepankan keadilan restoratif (restorative justice).

"Jadi penahanannya sudah ditangguhkan, sekarang kepada yang bersangkutan kita terapkan wajib lapor," kata Ekawana di Mataram, Jumat (21/5/2021).

Terkait dengan penanganan kasusnya yang sudah naik ke penyidikan dan menetapkan HL sebagai tersangka yang diduga melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Ekawana mengungkapkan bahwa unsur pidana terkait ujaran kebenciannya itu ditujukan terhadap negara lain.

"Niatnya (ujaran kebencian) memang ada, tapi secara hukum, perbuatannya tidak memenuhi unsur pidana, karena itu ditujukan untuk negara lain, bukan negara kita," ujarnya.

BACA JUGA: Dikbud Bengkulu Pastikan Perempuan yang Hina Palestina Tidak Putus Sekolah

Adanya permintaan maaf secara langsung maupun yang disampaikan melalui akun media sosial TikTok pribadinya juga menjadi pertimbangan penyidik menerapkan "Restorative Justice".

Dalam permintaan maafnya, HL mengakui kesalahannya. Dia mengaku tidak mengetahui secara jelas masalah yang terjadi antara Palestina dan Israel. Melainkan video unggahannya itu diharapkan hanya sebagai bahan lelucon di media sosial.

"Jadi ada kemungkinan nanti kasusnya dihentikan. Tentu kita tunggu setelah ada SP3 (surat penetapan penghentian penyidikan)," kata Ekawana.

Dalam kasus ini, HL melalui unggahan videonya di media sosial TikTok yang berdurasi 13 detik dilaporkan telah memuat nada penghinaan terhadap Palestina.

Untuk itu pada Sabtu (15/5/2021) kepolisian mengambil tindakan dengan menangkap HL di rumahnya di wilayah Gerung, Kabupaten Lombok Barat.

Setelah melalui serangkaian pemeriksaan, konten video yang diunggahnya melalui akun TikTok @ucokbangcok terindikasi telah memenuhi unsur pidana yang bermuatan SARA. Sehingga, HL ditetapkan sebagai tersangka dan langsung menjalani penahanan di Rutan Polda NTB.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Edi Hidayat

Tags

Rekomendasi

Terkini

X