Ditangkap Kasus Narkoba, Anak Rita Sugiarto Terancam 4 Tahun Bui

- Rabu, 19 Mei 2021 | 18:34 WIB
Raffi Zimah, anak pedangdut Rita Soegarto (INDOZONE/Samsudhuha Wildansyah)
Raffi Zimah, anak pedangdut Rita Soegarto (INDOZONE/Samsudhuha Wildansyah)

Raffi Zimah, anak dari pedangdut Rita Sugiarto diciduk jajaran Polda Metro Jaya terkait kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Atas kasus ini, Raffi terancam hukuman penjara hingga empat tahun lamanya.

Hal tersebut diungkapkan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus. Kombes Yusri menyebut tersangka RZ hanya dikenakan satu pasal dengan ancaman empat tahun penjara.

Baca juga: Nabung Nikah Selama Pacaran, Cewek Ini Syok Pacar Nikahi Wanita Lain, Pakai Uang Tabungan

"RZ pengguna, dipersangkakan Pasal 127 ayat 1 UU Narkotika dengan ancaman hukumannya empat tahun penjara," kata Kombes Yusri dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (19/5/2021).

Selain Raffi, diketahui ada dua pengedar narkotika yang ikut ditangkap polisi dalam rangkaian kasus ini. Keduanya dikenakan pasal dengan hukuman yang jauh lebih berat dari Raffi.

"Dua orang pengedar kita ancam dengan Pasal 114 junto Pasal 112 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukumannya 20 tahun penjara," beber Yusri.

Seperti diketahui, jajaran Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menangkap Raffi Zimah yang merupakan anak dari pedangdut Rita Sugiarto terkait kasus penyalahgunaan narkotika. Penangkapan itu berlangsung pada Senin (17/5/2021) sore dikawasan Jakarta Timur.

Dari tangan Raffi, polisi menyita barang bukti sabu seberat 0,9 gram beserta alat hisap sabu. Polisi juga menangkap dua tersangka pengedar sabu yang memasok sabu ke Raffi.

Usai ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka, Raffi menyampaikan permintaan maafnya kepada keluarga dan masyarakat Indonesia. Dia juga menyesal dan berjanji tidak akan mengkonsumsi narkotika lagi.

Artikel menarik lainnya

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Gempa 5,3 Magnitudo Guncang Gorontalo Dini Hari

Kamis, 25 April 2024 | 14:57 WIB
X