Anak AG yang berkonflik dengan hukum sudah ingkrah di Mahkamah Agung (MA) setelah melewati sidang banding dalam kasus penganiyaan berat terhadap David Ozora.
Kepala Kejaksaan Negeri Jakarata Selatan Syarief Sulaeman Ahdi saat dihubungi mengatakan hasil persidangan kemarin sudah ingkrah.
"Sudah sudah inkrah" kata Syarief saat dihubungi awak media, Jakarta (14/6/2023).
Baca Juga: Polda Metro Jaya Mulai Usut Laporan AG soal Pencabulan Mario Dandy
Syarief menambahakn untuk eksekuesi anak AG dilakukaan hari ini.
"Iya hari ini sedang berlangsung soalnya tahapannya" ujar Syarief.
Dia menyebut bahawa keputusan ini sudah bersifat ingkrah oleh MA dengan putusan 3 tahun dan 6 bulan pidana.
"Sudah, iya dari MA sudah putusan" pungkasnya.
Baca Juga: Sempat Ditolak, AG Resmi Laporkan Mario Dandy ke Polisi atas Kasus Pencabulan
Anak AG akan dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan Khusus Anak (LPKA) Tangerang setelah sebelumnya ditahan di Lembaga Penyelanggara Kesejahteraan Sosial (LPKS).
Artikel menarik lainnya:
- Kasus Penikaman Pensiunan Polisi di Warung Tuak Masih Dalam Penyelidikan
- Pelaku Penikaman Sopir Angkot Hingga Tewas di Medan Ditangkap Polisi
- Kasus Penikaman Pendeta Tomas Tabuni di Wamena, Petugas Amankan Terduga Pelaku
Konten ini adalah kiriman dari Z Creators Indozone.Yuk bikin cerita dan konten serumu serta dapatkan berbagai reward menarik! Let's join Z Creators dengan klik di sini.