Polda Metro Jaya akhirnya menerima laporan AG, mantan kekasih Mario Dandy Satriyo. Mangatta Toding Alo selaku kuasa hukum AG mengatakan, sebelumnya pihaknya sudah mengajukan dua kali laporan ke Polda Metro Jaya dan selalu ditolak.
Mangatta mengatakan, pihaknya melaporkan Mario terkait Undang-undang Perlindungan Anak dan Tindak Kekerasan Seksual.
"Pelapor pencabulan terhadap anak itu sudah jelas merupakan tindak pidana. Jadi siapapun yang berhubungan badan baik mau sama mau, atau memang dipaksa itu memang merupakan tindak pidana. Itu sudah diatur di UU kita," jelas Mangatta.
Baca juga: Fakta-fakta Sidang Vonis AG 3,5 Tahun Penjara: Bersetubuh dengan Mario Dandy 5 Kali
Dalam laporan ini ungkap Mangatta, pihaknya sudah mengajukan delapan bukti untuk memperkuat laporannya. Empat di antaranya sudah diserahkan ke penyidik.
"Buktinya pertama kami ajukan ada 8 bukti. Tapi sementara yang baru diterima tadi ada 4. 4 lagi nanti kami susulkan pada saat berita acara klarifikasi atau pemeriksaan pertama dari pelapor," bebernya.
Laporan terhadap Mario Dandy diterima oleh Polda Metro Jaya pada Senin (8/5/2023). Laporan teregistrasi dengan nomor LP/B/2445/V/2023/SPKT/Polda Metro Jaya.
Baca juga: AG Mantan Pacar Mario Dandy Divonis 3,5 Tahun, Begini Respons Kejari Jaksel
Mangatta memastikan hanya Mario Dandy yang dilaporkan terkait dengan kasus pencabulan terhadap AG.
Mario Dandy dilaporkan dengan Pasal 76 D juncto Pasal 81, dan atau Pasal 76 E juncto Pasal 82 Undang-Undang tentang Perlindungan Anak.
Artikel Menarik Lainnya:
- Divonis 3 Tahun 6 Bulan di LPKA, Hal Ini yang Memberatkan AG, Mantan Pacar Mario Dandy
- Waktu Sidik Habis, Kejati DKI Jakarta Tagih Berkas Mario Dandy ke Polisi
- Polda Metro Jelaskan Alasan Belum Limpahkan Berkas Mario Dandy ke Jaksa
Konten ini adalah kiriman dari Z Creators Indozone.Yuk bikin cerita dan konten serumu serta dapatkan berbagai reward menarik! Let's join Z Creators dengan klik di sini.