Pemeriksaan ketiga untuk mantan Kapolda Metro Jaya Komisaris Jenderal (Purn) Polisi Mochammad Sofyan Jacob sebagai tersangka terkait dugaan makar akan dijadwalkan kembali oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) pada Senin (17/6/2019) pekan depan.
"Penyidik sudah menjadwalkan ulang. Nanti diperiksa Senin (17/6/2019)," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono.
Melalui kuasa hukumnya, Ahmad Yani, mengatakan Sofyan Jacob tidak bisa menghadiri persidangan dikarenakan sakit. Oleh karena itu, terkait ketidakhadirannya, Ia meminta penyidik menjadwalkan ulang.
Ahmad Yani mengaku mengajukan permohonan penjadwalan ulang untuk memeriksa kliennya pekan depan. Jika sudah ada jadwal ulang, ia siap hadir bersama Sofyan.
"Kami siap hadirkan Soyfan Jacob," tuturnya.
Status saksi dinaikkan penyidik menjadi tersangka usai memeriksa sejumlah saksi dan menggelar perkara. Sofyan Jacob ditetapkan sebagai tersangka pada Rabu (29/6/2019).
Bukti kuat Sofyan diduga telah berbuat makar terdapat pada sebuah rekaman video.
Sofyan disangka melanggar Pasal 107 KUHP dan atau 110 KUHP juncto Pasal 87 KUHP dan atau Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 dan atau Pasal 15 Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana.
Dia diduga melakukan kejahatan terhadap keamanan negara atau makar, menyiarkan suatu berita yang dapat menimbulkan keonaran di kalangan masyarakat, atau menyiarkan kabar yang tidak pasti.