Bapaslon Bisa Dipidana karena Kumpulkan Massa saat Pilkada

- Selasa, 8 September 2020 | 18:29 WIB
Ilustrasi bapaslon yang ikut pilkada. (ANTARA FOTO/Moch Asim).
Ilustrasi bapaslon yang ikut pilkada. (ANTARA FOTO/Moch Asim).

Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Bahtiar melihat pelanggaran aturan yang dilakukan oleh bakal pasangan calon (bapaslon) dalam Pilkada melanggar undang-undang hukum pilkada sekaligus undang-undang kesehatan yang bisa dipidana jika terbukti bersalah.

"Eksekusinya ada dua hukum. Satunya sesuai dengan aturan atau hukum pilkada. Itu penyelenggaranya dalam hal ini KPU dan Bawaslu. Tetapi kalau melanggar hukum kesehatan, kan ada pidana misalnya tentang kesehatan tentu ditangani penegak hukum," kata Bahtiar pada Indozone, Selasa (8/9/2020).

Proses hukum secara tegas untuk pelanggar aturan dalam pilkada baik dengan undang-undang Pilkada maupun undang-undang kesehatan harus didorong sebagai pertanggungjawaban bapaslon kepada masyarakat.

"Kan orang-orang yang terlibat, bisa juga tidak ada kaitannya dengan pilkada. Maka harus didorong tanggung jawab dari Balapslon yang menimbulkan kerumunan itu," tuturnya.

Ia mengilustrasikan, jika ada sebuah perkumpulan besar saat pandemi Covid-19 ini dan ternyata ada penularan besar dan menyebabkan kematian maka orang yang mengumpulkan massa tersebut bisa dipidana.

"Ilustrasinya gini. Kalau seorang bapaslon mengumpulkan 1000 orang, di sebuah lapangan. Lalu setelah pengumpulan itu terjadi penularan hebat, ada kluster, kemudian ada yang meninggal, yang tanggung jawab siapa. Mestinya calon itu, dan itu kan bisa mengarah pada pidana. Artinya kita harus keras dan tidak toleran kepada siapapun yang menyebabkan kerumunan karena kita hendak melindungi warga negara," tuturnya.

Ketegasan ini tidak hanya untuk memberikan efek jera tetapi juga menjadi pelajaran agar semua pihak sadar bahwa dalam kondisi seperti saat ini semua pihak harus saling melindungi agar tidak ada korban di masyarakat hanya karena Pilkada.

"Jadi bukan kita menolak orang tertentu soal Pilkada, tetapi yang kita tolak adalah perilakunya. Jadi segala perilaku yang bisa mencelakakan warga negara lainnya, harus secara keras kita tolak dan tidak boleh kita biarkan," tukasnya.

Artikel Menarik Lainnya:

 

Editor: Edi Hidayat

Tags

Rekomendasi

Terkini

X