Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Bahtiar mengatakan ada kurang lebih 243 daerah yang menyelenggarakan proses pemilihan umum kepala daerah (Pilkada) kedapatan tidak mematuhi aturan protokol kesehatan.
Karena itu, Kemendagri meminta Bawaslu melakukan pemeriksaan dan memberikan sanksi tegas bagi siapapun yang melanggar aturan termasuk protokol kesehatan yang berpotensi membahayakan keselamatan masyarakat.
"Kita setuju Bawaslu akan segera melakukan pemeriksaan di seluruh daerah, siapapun itu yang melanggar protokol kesehatan. Jadi nanti ada teguran peringatan dan seterusnya dan ini tidak boleh dibiarkan, karena ini nyata-nyata berpotensi membuat kluster baru. Kita sepakat sejak awal, bahwa aktivitas-aktivitas apapun keselamatan warga negara diatas segalanya," kata Bahtiar pada Indozone, Selasa (8/9/2020).
Ia berpikir bahwa harusnya pembatasan aktivitas politik dengan mengumpulkan masa tidak dilakukan karena selama ini aktivitas yang prinsipnya sangat privat saja dibatasi dan harus ditaati.
"Aktivitas yang privat seperti keagamaan, pengajian saja dibatasi. Ini aktivitas politik harus dibatasi, dong. Dan calon kepala daerah ini kan, calon pemimpin. Harusnya memberikan teladan bukan sebaliknya. Maka teman pers dan kita semua harus kritis, kalau ada calon kepala daerah yang tidak memiliki sensitivitas terhadap hal-hal seperti ini," ujarnya.
Artikel Menarik Lainnya:
- Perkembangan Kasus Anji, Polisi Hadirkan Saksi Ahli Sosiologi Hukum Hingga Pidana
- Polisi: Hadi Pranoto Sedang Diperiksa Hari Ini Terkait Konten Youtube Anji
- 8 Provinsi Ini Alami Penambahan Lebih dari 100 Kasus Corona