Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri hari ini kembali memeriksa Habib Rizieq Shihab (HRS). HRS diperiksa dalam kasus penghalangan test swab di RS Ummi.
Hal tersebut diungkapkan oleh Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian. Dia membenarkan jika HRS akan diperiksa hari ini.
"Hari ini pemeriksaan Rizieq sebagai saksi dalam kasus RS Ummi," kata Brigjen Andi kepada wartawan, Senin (4/1/2021).
Dia menyebut pemeriksaan HRS yang dilakukan hari ini dilakukan sebelum polisi melakukan gelar perkara. Polisi juga akan menentukan tersangka dalam kasus ini.
"Pemeriksaan sebagai saksi sebelum penetapan sebagai tersangka," beber Andi.
Pemeriksaan itu sendiri bakal berlangsung di Polda Metro Jaya. Penyidik Bareskrim bakal mendatangi rutan Polda Metro Jaya.
BACA JUGA: Larang FPI Gelar Konferensi Pers, Polisi: Tak Ada Kewenangan Lagi
Seperti diketahui, RS Ummi dipolisikan lantaran dinilai menghambat Satgas dalam penanganan atau penanggulangan wabah penyakit menular Covid-19. Hambatan itu terjadi saat Satgas Covid-19 akan melakukan Swab tes terhadap Habib Rizieq Shihab (HRS).
Kepada Satgas Covid-19 sendiri, RS Ummi Kota Bogor dinilai tidak memberikan penjelasan yang utuh terkait protokol proses penanganan terhadap pasien tersebut. Laporan polisi itu tertuang pada bukti laporan LP/650/XI/2020/JBR/POLRESTA BOGOR KOTA dengan pasal yang dipersangkakan yaitu Pasal 14 Ayat 1, 2 UU Nomor 4 Tahun 1984.
Artikel Menarik Lainnya: