Larang FPI Gelar Konferensi Pers, Polisi: Tak Ada Kewenangan Lagi

- Rabu, 30 Desember 2020 | 19:13 WIB
Habib Rizieq Shihab di Polda Metro Jaya, Jakarta. (Foto: Forum Wartawan Polri)
Habib Rizieq Shihab di Polda Metro Jaya, Jakarta. (Foto: Forum Wartawan Polri)

Pemerintah Indonesia memutuskan untuk melarang kegiatan atau aktivitas, penggunaan simbol, dan atribut apapun yang dilakukan oleh Front Pembela Islam (FPI) mulai hari ini, 30 Desember 2020.

Aparat penegak hukum melalui jajaran kepolisian dari Polres Jakarta Pusat pun langsung melakukan serangkaian tindakan, salah satunya adalah melarang adanya konferensi pers.

Seperti diketahui, pihak FPI melalui Sekretaris Umum Munarman direncanakan akan menggelar konferensi pers di Sekretariat DPP FPI, Petamburan, Jakarta Pusat pukul 16.15 WIB.

Namun, Kapolres Jakarta Pusat Kombes Heru Novianto mengungkapkan bahwa kegiatan konferensi pers tersebut secara resmi telah dilarang, karena sudah tak ada kewenangan.

"Tidak boleh karena mereka sudah tidak ada kewenangan lagi, dan tidak ada legalnya lagi. Artinya tidak boleh," ucap Heru kepada awak media, Rabu (30/12/2020).

BACA JUGA: FPI Dibubarkan Pemerintah, Fadli Zon dkk Berselawat Minta Keselamatan dari Orang Zalim

Selain itu, polisi juga melepaskan semua atribut FPI, mulai dari spanduk, banner hingga pamflet yang berada di sekitaran kawasan Petamburan tersebut.

"Bahwa kegiatan FPI mulai hari ini tidak boleh dilakukan baik banner pamflet atribut-atribut yang ada sudah kita lepas semua begitu juga dengan kegiatan aktivitas yang lainnya," tandasnya.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Edi Hidayat

Tags

Rekomendasi

Terkini

X