Ingin Tahu Sumber Valid Terkait Isi UU Ciptaker? Ini Kata KSP

- Sabtu, 17 Oktober 2020 | 14:06 WIB
Massa dari buruh dan mahasiswa melakukan aksi menolak RUU Cipta Kerja di depan Gedung DPR, Jakarta, Kamis (16/7/2020). (INDOZONE/Arya Manggala)
Massa dari buruh dan mahasiswa melakukan aksi menolak RUU Cipta Kerja di depan Gedung DPR, Jakarta, Kamis (16/7/2020). (INDOZONE/Arya Manggala)

Belakangan ini kerap tersebar informasi hoaks perihal isi dari Undang-Undang Cipta Kerja (Ciptaker) atau Omnibus Law di media sosial. Lalu, bagaimana cara mendapatkan informasi yang valid perihal isi dari UU yang baru saja disahkan itu?

Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP) Ade Irfan Pulungan mengamini jika saat ini banyak informasi-informasi hoaks mengenai UU Ciptaker. Informasi di medsos sendiri banyak berisi hal-hal buruk terkait UU polemik itu.

"Ini agak repot kita nih, kita lebih percaya medsos yang beredar. Di medsos banyak informasi yang kita dapat tentang hal negatif misal pesangon nggak ada lagi, cuti, bermacam-macamlah. Prinsipnya hal-hal tersebut bisa kita klarifikasi dan itu tidak benar adanya," kata Ade Irfan dalam sebuah diskusi yang disiarkan live di radio, Sabtu (17/10/2020).

Lantas dari pada publik bisa mendapat informasi valid mengenai draf UU itu? Ade Irfan menyebut dalam waktu dekat draf UU yang sudah disahkan akan ditandatangani oleh presiden.

Setelahnya UU itu akan dibuka ke publik. Namun, Ade Irfan tidak membeberkan secara rinci kapan draf UU yang valid itu bisa dibeberkan ke publik.

"Sekarang ini DPR menyerahkan ke presiden dan sudah diterima Mensesneg. Mudah-mudahan dalam waktu dekat ditandangani oleh presiden dan disampaikan ke lembaga negara, tidak lama lagi publik akan tahu itu. Mungkin yang jadi rujukan kita UU yang sudah ditandatangani presiden nanti, inilah yang resmi," ungkap Ade Irfan.

Selain itu dia tidak menampik jika saat ini sudah banyak draf UU Ciptaker yang sudah tersebar. Bahkan dikatakannya ada lima draf UU yang sudah tersebar sejauh ini.

"Saya lihat juga ada lima versi. Nanti kita tunggu ini akan disahkan atau diresmikan oleh negara," pungkas Ade Irvan.

 

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Edi Hidayat

Tags

Rekomendasi

Terkini

X