Polda Metro Ciduk Sindikat Perampok, Modusnya Gerebek Rumah Ngaku Polisi

- Jumat, 16 April 2021 | 17:11 WIB
Konferensi pers pencurian ngaku anggota polisi di Mapolda Metro Jaya. (INDOZONE/Samsudhuha Wildansyah).
Konferensi pers pencurian ngaku anggota polisi di Mapolda Metro Jaya. (INDOZONE/Samsudhuha Wildansyah).

Jajaran Subdit Resmob Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya berhasil menciduk sindikat perampok dengan modus yang unik. Modusnya, sindikat ini menggerebek rumah korban dan mengaku-ngaku sebagai anggota polisi lalu merampok barang milik korban.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan kasus ini terungkap setelah pihaknya mendapat laporan polisi terkait aksi perampokan. Rumah korban dirampok pada akhir bulan Maret tahun ini.

"Kejadian di daerah Bojong Gede, kemudian korban melapor ke Polres Depok ada laporan polisi, ada lima orang masuk ke kediamannya dengan paksa dan ngaku anggota Polri," kata Kombes Yusri dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (16/4/2021).

Kombes Yusri menyebut sindikat ini mendatangi rumah korban dan menuding korban sebagai pelaku penyalahgunaan narkotika. Satu tersangka berinisial RM berperan mengaku-ngaku sebagai anggota polisi untuk menakuti korban.

Baca Juga: Korlantas Prediksi Pemudik Nakal Bakal Gunakan Kendaraan Pribadi Termasuk Motor

"Tersangka inisial RM ini bahkan saat dia gedor-gedor rumah dia ngaku 'saya darin Polda, tiarap-tiarap. Kalau mau cepat ikuti perintah'. Setelah itu tersangka lainnya membantu menggeledah rumah korban," beber Yusri.

Usai menggeledah dan membawa barang berharga milik korban mulai dari hp hingga uang tunai senilai lebih dari Rp2 juta, sindikat ini kemudian pergi meninggalkan korban. Singkat cerita, setelah Polda Metro Jaya mendapat informasi ini, berbekal kamera CCTV, polisi berhasil menangkap kelima tersangka dalam waktu cepat.

"Saat ini kita masih kembangkan lagi karena mereka mengaku baru sekali beraksi, tapi ada laporan polisi dengan modus yang sama," kata Yusri.

Atas perbuatanya, para tersangka dikenakan Pasal 365 KUHP. Para tersangka terancam hukuman hingga sembilan tahun penjara.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Edi Hidayat

Tags

Rekomendasi

Terkini

X