Polisi Tangkap 36 Pencuri Sepeda Motor Bersenjata Api yang Beraksi di Tangerang & Jakarta

- Rabu, 1 September 2021 | 01:32 WIB
 Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus (tengah) berikan keterangan dalam penangakapan 36 pelaku pencurian sepeda motor dalam jumpa pers di Polda Metro Jaya, Selasa (31/8). (photo/ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat)
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus (tengah) berikan keterangan dalam penangakapan 36 pelaku pencurian sepeda motor dalam jumpa pers di Polda Metro Jaya, Selasa (31/8). (photo/ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat)

Polda Metro Jaya disebut telah membekuk 36 pelaku pencurian dan perampokan sepeda motor bersenjata api yang telah beraksi ratusan kali sejak 2017.

"Total semua yang kita amankan sampai dengan hari ini ada 36, satu masih dirawat di rumah sakit karena sakit. Semua sudah kita swab antigen dan hasilnya negatif dan kita lakukan penahanan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (31/8) dikutip dari ANTARA.

Pihak kepolisian menjelaskan para pelaku ini terbagi dalam tujuh kelompok berbeda yang sudah beraksi beraksi sejak 2017 di wilayah Tangerang dan Jakarta. Para pelaku ini juga tidak segan untuk melukai korbannya apabila melakukan perlawanan.

Baca juga: Wagub Riza Sebut Pemprov Sudah Mulai Antisipasi Banjir di DKI Jakarta

"Rata-rata ada yang minimal 40 kali curanmor dan tidak segan-segan mereka melakukan tindak kekerasan karena semua kelompok ini di sini ada tujuh kelompok semua lakukan aksinya menggunakan senjata api," ujar Yusri.

Meski begtu kasus ini masih terus berkembang karena penyidik kepolisian masih memburu dua penadah yang diduga sebagai otak dari komplotan tersebut.

"Ada dua penadah besar, mereka pernah bersatu tapi pecah dan jalan masing-masing dengan modus yang sama," pungkas Yusri.

Tak hanya menangkap 36 pelaku, penyidik juga menyita beberapa barang bukti seperti 11 sepeda motor hasil kejahatan, satu unit mobil, kunci T, serta beberapa pucuk senjata api rakitan.

Atas perbuatannya, mereka dijerat dengan Pasal 363 dan 365 KUHP tentang perampokan dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara dan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1925 terkait kepemilikan senjata api dengan hukuman pidana maksimal 20 tahun penjara.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Gempa 5,3 Magnitudo Guncang Gorontalo Dini Hari

Kamis, 25 April 2024 | 14:57 WIB
X