Selingkuh, KDRT, hingga Telantarkan Anak, Propam Tahan Iptu MIP di Tempat Khusus

- Rabu, 14 Juni 2023 | 08:50 WIB
Divisi Propam Mabes Polri menahan Iptu MIP di tempat khusus sebagai buntut tindakan MIP melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) ke istrinya hingga melakukan perselingkuhan.(ANTARA FOTO/Laily Rahmawaty
Divisi Propam Mabes Polri menahan Iptu MIP di tempat khusus sebagai buntut tindakan MIP melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) ke istrinya hingga melakukan perselingkuhan.(ANTARA FOTO/Laily Rahmawaty

Seorang oknum anggota Polri berinisial Iptu MIP, ditempatkan ke tempat khusus atau patsus, oleh Divisi Propam Mabes Polri. Patsus tersebut merupakan buntut dari tindakan MIP melakulan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) ke istrinya hingga melakukan perselingkuhan.

Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengungkap ihwal kasus ini. Dikatakanya, kasus ini diusut Propam diawali dari adanya laporan yang dibuat oleh istri Iptu MIP.

Baca Juga: Fakta Baru Kasus KDRT Viral di Depok, Penganiayaan ke Istri Ternyata Sudah 6 Kali

"Dugaan adanya pelanggaran Kode Etik Profesi Polri (KEPP) yang dilakukan oleh Iptu MIP yang diawali adanya laporan yang dibuat oleh saudari AHS, merupakan istri dari terduga pelanggar, ke Div Propam Polri," kata Brigjen Ramadhan dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Rabu (14/6/2023).

Dari laporan tersebut, Propam melakukan pendalaman dengan memeriksa AHS, Iptu MIP, hingga ibu dari AHS. Hasilnya, Iptu MIP terbukti bersalah berdasarkan hasil gelar perkara.

"Dilanjutkan dengan gelar perkara oleh Div Propam Polri dan ditemukan cukup bukti bahwa Iptu MIP telah melakukan perselingkuhan, KDRT, penelantaran anak, dan perbuatan asusila dengan seorang wanita inisial AM," beber Ramadhan.

Baca Juga: Bareskrim Bakal Periksa Pihak Penikah Siri Bukhori Yusuf

Selain itu, Iptu MIP juga ditahan ditempat khusus. Dia ditahan selama 21 hari mendatang terhitung sejak tanggal 13 Juni 2023.

"Hasil dari gelar perkara tersebut, terduga pelanggar Iptu MIP ditempatkan pada tempat khusus selama 21 hari terhitung dari tanggal 13 Juni 2023 sampai dengan 4 Juli 2023, oleh Div Propam Polri untuk menjalani sidang KEPP," pungkas Ramadhan.

Artikel Menarik Lainnya:

 

Editor: Gema Trisna Yudha

Tags

Rekomendasi

Terkini

X