Pasutri di Majalengka ditangkap Polisi Karena jadi Mucikari Online Anak di Bawah Umur

- Jumat, 30 April 2021 | 21:33 WIB
  Pasangan suami istri yang menjadi muncikari prostitusi daring. (photo/ANTARA/HO/Humas Polres Majalengka)
Pasangan suami istri yang menjadi muncikari prostitusi daring. (photo/ANTARA/HO/Humas Polres Majalengka)

Satreskrim Polres Majalengka, Jawa Barat telah menangkap pasangan suami istri (pasutri) yang berprofesi sebagai muncikari prostitusi online, setelah adanya laporan dari masyarakat.

"Pasutri yang kami tangkap berinisial HH (35) dan DA (29)," kata Kasat Reskrim Polres Majalengka AKP Siswo DC Tarigan, di Majalengka, Jumat (30/4) dikutip dari ANTARA.

Siswo mengatakan dua tersangka yang merupakan pasutri itu ditangkap, setelah terbukti berprofesi sebagai muncikari prostitusi daring melalui salah satu aplikasi media sosial.

Kedua tersangka, menurut Siswo, mempekerjakan anak di bawah umur untuk dijajakan kepada pria hidung belang melalui media sosial dengan tarif Rp500 ribu per kencan.

Baca juga: Pelajar di Pondok Pesantren Tak Diizinkan Balik Kampung untuk Merayakan Lebaran

"Kasus prostitusi daring ini terungkap, setelah kami menerima laporan dari masyarakat," ujarnya pula.

Berdasarkan hasil penyidikan, lanjut Siswo, sepasang suami istri tersebut diketahui menjalankan bisnis gelapnya kurang lebih sudah berjalan selama dua bulan.

Akibat perbuatannya, tersangka DA dijerat Pasal 88 Undang-Undang No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 10 tahun penjara.

"Sedangkan HH dijerat Pasal 45 Undang-Undang No.19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dengan ancaman 6 tahun penjara," katanya lagi.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X