Akhir Kisah ABG 'Slenderman', Pembunuh Bocah yang Divonis 2 Tahun

- Rabu, 19 Agustus 2020 | 10:37 WIB
Kiri: NF, ABG pembunuh bocah lima tahun (Istimewa), kanan: ilustrasi Slanderman yang digambar sang pelaku. (INDOZONE/M. Fadli).
Kiri: NF, ABG pembunuh bocah lima tahun (Istimewa), kanan: ilustrasi Slanderman yang digambar sang pelaku. (INDOZONE/M. Fadli).

Gadis remaja berinisial NF (15) yang sempat membuat geger warga Sawah Besar, Jakarta Pusat karena membunuh bocah lima tahun kini sudah divonis pengadilan. Dia divonis penjara selama dua tahun.

Keputusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat  itu dibacakan oleh Hakim Ketua Made Sukereni. Dalam putusan itu, NF terbukti sah melakukan tindak pidana pembunuhan.

"Menjatuhkan pidana penjara di LPKS Handayani dan di bawah pengawasan BAPAS selama 2 tahun dikurangi masa tahanan," kata hakim Made Sukereni saat membacakan putusan di PN Jakarta Pusat, Selasa (18/8/2020) lalu.

Kini, NF harus mendekam di penjara selama dua tahun lamanya. NF dikenakan Pasal 76C juncto Pasal 80 ayat 3 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Untuk diketahui, pada bulan Maret lalu, NF melakukan aksi pembunuhan dengan cara yang keji. Korbannya yakni seorang bocah yang masih berusia lima tahun.

Korban dibunuh dengan cara direndam air, dicekik hingga ditusuk. Jasad korban juga sempat disimpan di dalam lemari pelaku.

Polisi kemudian berhasil mengungkap kasus itu dan sempat mengamankan NF. Di hadapan polisi, NF seolah-olah tidak merasa bersalah sudah membunuh korban yang tidak lain merupakan tetangganya sendiri. NF juga dikenal sebagai ABG pendiam yang pintar menggambar ilustrasi, termasuk ilustrasi tokoh thriller nan sadis bernama Slanderman.

Setelah diperiksa, NF ternyata juga menjadi korban pemerkosaan oleh beberapa pamannya beserta mantan pacar sehingga hamil. Para tersangka sendiri sudah ditangkap polisi beberapa waktu lalu.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Edi Hidayat

Tags

Rekomendasi

Terkini

X