Berkas Tahap 1 Jaksa Pinangki Diserahkan Kejagung ke Jaksa

- Rabu, 2 September 2020 | 19:48 WIB
Jaksa Pinangki Sirna Malasari di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (2/9/2020). (INDOZONE/Samsudhuha Wildansyah)
Jaksa Pinangki Sirna Malasari di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (2/9/2020). (INDOZONE/Samsudhuha Wildansyah)

Kejaksaan Agung (Kejagung) sudah melengkapi berkas perkara kasus dugaan gratifikasi dengan tersangka Jaksa Pinangki Sirna Malasari (PSM). Berkas kasus tahap pertama itu diserahkan Kejagung ke pihak jaksa penuntut umum.

"Perlu kami informasikan juga terhadap penanganan perkara atas nama tersangka oknum jaksa PSM telah dilakukan penyerahan berkas perkara tahap satu dari penyidik kepada penuntut umum," kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI, Hari Setiyono di Kejagung, Jakarta, Rabu (2/9/2020).

Berkas tahap satu itu akan diserahkan ke jaksa peneliti untuk dilakukan pengecekan. Ada waktu selama satu pekan untuk jaksa meneliti berkas perkara itu.

"Karena itu penuntut umum atau jaksa peneliti mempunyai waktu untuk melakukan penelitian berkas perkara dalam waktu tujuh hari untuk memberitahukan kepada penyidik apakah berkas perkara tersebut lengkap atau tidak," ungkap Hari.

Jika berkas perkara itu dinyatakan lengkap, Kejagung akan menyerahkan berkas tahap dua dalam kasus ini. Jika berkas tahap dua juga dinyatakan lengkap barulah kasus tersebut naik ke tahap persidangan.

Seperti diketahui, nama Jaksa Pinangki Sirna Malasari menjadi sorotan karena dirinya sempat menemui Djoko Tjandra di Malaysia. Pertemuan itu dilakukan saat status Djoko Tjandra tengah menjadi buronan.

Dalam hal ini, Kejaksaan Agung sudah memberikan sanksi kepada Jaksa Pinangki. Sanksi yang diberikan yakni pencopotan jabatan Pinangki sebagai Kepala Sub-Bagian Pemantauan dan Evaluasi II pada Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan.

 

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Edi Hidayat

Tags

Rekomendasi

Terkini

X