Baleg DPR: Draf RUU Pemilu Belum Diharmonisasikan

- Senin, 1 Februari 2021 | 15:37 WIB
Ilustrasi Pemilu dan Pilkada. (ANTARA FOTO/Novrian Arbi)
Ilustrasi Pemilu dan Pilkada. (ANTARA FOTO/Novrian Arbi)

Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Supratman Andi Agtas mengatakan, bahwa sampai saat ini Undang-Undang Pemilu belum tahu apakah akan direvisi atau tidak.

Sebab saat ini Baleg DPR belum melakukan harmonisasi terhadap UU tersebut dengan Komisi II DPR RI. Disamping itu DPR belum juga menetapkan Progalam Legislasi Nasional (Prolegnas) di Rapat Paripurna.

“Karena program legislasi nasional itu belum kita tetapkan dalam paripurna,” kata Supratman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (1/2/2021).

Apabila Prolegnasnya sudah ditetapkan, kata dia, maka kemudian Baleg melakukan harmonisasi dengan fraksi-fraksi di DPR untuk menetukan sikap mereka terhadap UU Pemilu ini.

“Nah kalo nanti prolegnasnya sudah ditetapkan, maka kemudian Baleg melakukan harmonisasi apakah nanti fraksi-draksi menyetujui tergantung sikap akhirnya dalam pandangan mini fraksi,”jelas dia.

Di samping itu menurut Supratman sampai saat ini ada beberapa fraksi di DPR yang menyatakan untuk tidak menerima terhadap revisi UU Pemilu itu.

“Namun demikian beberapa fraksi menyatakan untuk tidak menerima terhadap revisi itu,”bebernya.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Fahmy Fotaleno

Tags

Rekomendasi

Terkini

X