PAN Tegaskan Ingin Pilkada Serentak Tetap Dilaksanakan di Tahun 2024

- Senin, 1 Februari 2021 | 14:59 WIB
Ilustrasi rekapitulasi suara. (ANTARA FOTO/Mohammad Ayudha)
Ilustrasi rekapitulasi suara. (ANTARA FOTO/Mohammad Ayudha)

Partai Amanat Nasional (PAN) menginginkan agar pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) sesuai Undang-Undang yang ada. Dimana sesuai dengan UU Nomor 10 Tahun 2016, Pilkada dilakukan secara serentak nasional dilakukan pada 2024.

“Kan sudah ada Undang-Undangnya, sesuai Undang-Undangnya,” jelas Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (1/2/2021).

Dalam Draft RUU Pemilu mengatur Pelaksanaan Pilkada tahun 2022 dan 2023. Hal ini pun menjadi perdebatan lantaran ada yang mendukung dan menolaknya.

Menurut pria yang biasa disapa Zulhas ini, Fraksi PAN yang ada di DPR tak akan diam dan meninggalkan area pembahasan draft RUU Pemilu yang akan berada di Badan Legislasi.

“Tentu kita harus aktif, nggak mungkin kita meninggalkan area,” bebernya.

Sekedar informasi, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sedang menggodok revisi Undang-Undang Pemilu. Dalam draf undang-undang yang sudah disepakati oleh DPR dan pemerintah untuk masuk prolegnas 2021, mengatur rencana pelaksanaan Pilkada tahun 2022 dan 2023.

Mengenai terkait pelaksanaan Pilkada 2022 dan 2023 sudah diatur dalam Pasal 731 angka 2 dan angka 3 di draf revisi UU tentang Pemilu.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Fahmy Fotaleno

Tags

Rekomendasi

Terkini

Berawal Saling Tatap, ODGJ Bacok Tetangga di Kepala

Selasa, 23 April 2024 | 19:30 WIB
X