KPK Sita Uang Pecahan Rupiah hingga Mata Uang Asing dari OTT Pejabat DJKA Jateng

- Rabu, 12 April 2023 | 13:07 WIB
Ilustrasi mata uang rupiah dan mata uang asing (dolar). (ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga)
Ilustrasi mata uang rupiah dan mata uang asing (dolar). (ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga)

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang pecahan rupiah dan mata uang asing dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Jakarta dan Semarang.

Diketahui, dalam operasi senyap itu, tim penindakan KPK mengamankan pejabat Ditjen Perkeretaapian Kementerian Perhubungan (DJKA) Jawa Tengah dan pihak swasta.

"Tim KPK juga mengamankan sejumlah uang dalam kegiatan tangkap tangan dimaksud," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (12/4/2023).

"Uang-uang diamankan sebagai bukti dalam bentuk rupiah dan mata uang asing," imbuhnya. 

Baca Juga: 4 Orang yang Terjaring OTT di Semarang Tiba di Gedung KPK! 

Namun, Ali belum menyampaikan jumlah detail dari uang-uang yang diamankan  dari OTT tersebut. Uang itu diduga merupakan barang bukti suap.

"Saat ini masih dihitung dan dikonfirmasi kepada terperiksa lebih dahulu. Akan disampaikan perkembangannya nanti," ujarnya. 

Baca Juga: KPK Diduga OTT Pejabat Ditjen Perkeretaapian Kemenhub

Para pihak tersebut ditangkap dalam OTT lantaran diduga terlibat dalam transaksi suap terkait proyek track layout stasiun Tegal atau TLO Tegal. 

Lembaga antirasuah memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan status hukum dari para pihak yang diamankan. Status mereka bakal diumumkan KPK pada saat konferensi pers.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X