Revisi Perkap Kapolri untuk PK Hasil Sidang Etik AKBP Brotoseno Berlaku

- Sabtu, 18 Juni 2022 | 06:03 WIB
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo. (Dok. Divisi Humas Polri)
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo. (Dok. Divisi Humas Polri)

Revisi Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Perkap nomor 19 tahun 2012 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Komisi Kode Etik Polri sudah berlaku. Artinya, Polri sudah bisa melakukan peninjauan kembali (PK) terkait hasil sidang kode etik AKBP Raden Brotoseno.

Hal tersebut diungkapkan Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo. Irjen Dedi menyebut perkap Kapolri itu juga sudah berlaku.

Baca juga: Laporan Dharmapala Nusantara ke Roy Suryo Ditolak Polda Metro Jaya, Ini Alasannya

"Ya betul sudah diberlakukan tanggal 14 Juni 2022 sesuai tercatat dalam lembaran negara Kemenkumham," kata Irjen Dedi saat dihubungi wartawan, Jumat (17/6/2022).

Artinya, Polri bisa melakulan peninjauan kembali putusan sidang kode etik terhadap Brotoseno. Sayangnya, Mabes Polri sendiri belum membeberkan jadwal sidang PK tersebut.

Sekedar informasi, Raden Brotoseno sempat tersandung kasus korupsi cetak sawah di Kalimantan pada tahun 2016 yang lalu. Kala itu dia masih berpangkat AKBP dan menjabat sebagai Kanit Dittipidkor Bareskrim Polri.

Brotoseno saat itu disinyalir menerima suap sejumlah uang dengan tujuan menghambat proses penyidikan kasus korupsi cetak sawah. Akhir kasus ini, Brotoseno akhirnya divonis penjara oleh Pengadilan dengan vonis lima tahun penjara.

Seiring waktu, ICW meminta penjelasan Polri karena ICW menduga Brotoseno saat ini sudah kembali aktif menjadi polisi. Propam Polri sendiri menyebut Brotoseno tidak dipecat dengan alasan prestasinya.

Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo sebelumnya menyebut pihaknya akan melakukan peninjauan kembali hasil sidang kode etik. Hal tersebut untuk menjawab kegaduhan di masyarakat terkait Brotoseno.

Artikel menarik lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Gempa 5,3 Magnitudo Guncang Gorontalo Dini Hari

Kamis, 25 April 2024 | 14:57 WIB
X