Wali Kota Jakpus Persilahkan Mall Grand Indonesia Bikin Permohonan Penambahan Lahan Parkir

- Selasa, 6 Desember 2022 | 19:53 WIB
Potret Mall Grand Indonesia di Jakarta Pusat. (wikipedia.org)
Potret Mall Grand Indonesia di Jakarta Pusat. (wikipedia.org)

Wali Kota Jakarta Pusat (Jakpus), Dhany Sukma menyatakan, Mall Grand Indonesia (GI) akan meminta penambahan lahan parkir kepada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

"Justru GI itu, mereka akan meminta permohonan penambahan lahan parkir sesuai ketentuan silahkan bermohon," ujar Dhanny di Balai Kota, Jakarta Pusat, Selasa (6/12/2022).

Dhanny menyatakan, lahan parkir GI sudah terdapat tiga lantai. Namun Dhanny mempersilahkan apabila GI  mengajukan permohonan penambahan lahan parkir.

Baca Juga: Tiga Tukang Ojek Tewas Diberondong Senpi Laras Panjang KKB, Korban Dievakuasi Oksibil

"Supaya lahan parkir GI kan udah ada 3 lantai tuh, dia minta permohonan. Secara prinsip ya silahkam diajukan," pungkas Dhanny.

Sebelumnya, Ketua Forum Warga Kota Jakarta (FAKTA) Azas Tigor, meminta penindakan tegas terkait parkir liar di DKI Jakarta.

Menurutnya, penindakan tegas diperlukan agar dapat memberikan efek jera untuk menyelesaikan masalah parkir liar secara komprehensif.

"Jangan sampai parkir liar ini seolah-olah menjadi masalah yang tak kunjung bisa diselesaikan," ujar Azaz, melalui keterangan tertulis, Selasa (6/12/2022).

Azaz menyatakan, parkir liar di DKI Jakarta meraup untuk hingga ratusan miliar setiap tahunnya. Dengan mencontohkan biaya parkir liar di sekitar Grand Indonesia mencapai Rp10 ribu per sepeda motor.

"Kalau kita lihat semua kawasan parkir liar di sekitar Grand Indonesia itu banyak sekali dan diisi ribuan sepeda motor. Bisa dibayangkan betapa besarnya pendapatan parkir liar di kawasan sekitar Grand Indonesia," sambung Azaz.

"Misalnya saja ada sekitar 5.000 sepeda motor setiap hari yang parkir di sana maka pendapatannya ada Rp 50 juta sehari, Rp1,5 miliar sebulan, dan Rp18 miliar dalam setahun," tambah Azaz.

Baca Juga: TV Analog Dimatikan, Warga Gunungkidul Galau: Mending Beli Pupuk Daripada STB

Azaz menyebutkan, payung hukum terkait dengan aturan berkendara atau parkir harus bisa diimplementasikan dengan baik. Sebagai acuan ada Undang Undang Nomor 2 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Kemudian, ada Perda Nomor 5 Tahun 2014 tentang Transportasi, serta Pergub Nomor 31 Tahun 2017 tentang Tarif Layanan Parkir, Denda Pelanggaran Transaksi dan Biaya Penderekan/Pemindahan Kendaraan Bermotor.

Halaman:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X