Warga Kalideres, Jakarta Barat berinisial SO (67) dan SN (29), kini harus berurusan dengan aparat kepolisian usai berpura-pura menjadi polisi dan memeras anak di bawah umur.
Aksi pemerasan duo polisi gadungan ini ternyata sudah sering dilakukan di kawasan Kota Tua, Jakarta. Keduanya akan menakut-nakuti dan mengambil barang milik korban.
"Dua pelaku polisi gadungan ini kerap melakukan aksi dengan menakuti korbannya dan mengaku sebagai polisi kemudian menakuti korbannya lalu mengambil barang milik korban," kata Kapolsek Metro Taman Sari, Kompol Adhi Wananda dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Kamis (4/5/2023).
Baca juga: Kena Batunya, Kawanan Polisi Gadungan di Jakbar Diciduk Polisi Asli!
Penangkapan kedua polisi gadungan ini diawali saat anggota polisi yang bertugas di Pos Pengamanan Operasi Ketupat Jaya, melakukan patroli di kawasan wisata Kota Tua.
Di lokasi tersebut, polisi melihat anak di bawah umur berjalan dengan wajah ketakutan disertai dua orang yang sedang mengikutinya dari belakang.
"Anggota tersebut curiga terhadap korban yang saat itu terlihat raut wajahnya ketakutan dan melihat gerak-gerik pelaku yang mencurigakan," beber Adhi.
Singkat cerita, polisi berhasil mengamankan kedua pelaku serta menyita barang bukti salah satunya handy talky (HT).
Modus Pelaku Takuti Korban di Bawah Umur
Kompol Adhi mengungkap, pelaku sudah tujuh kali melakukan aksi pemerasan dengan mengaku sebagai anggota Polri di kawasan Kota Tua. Sasarannya merupakan anak dibawah umur.
Baca juga: Bermodus Razia Narkoba di Jalanan, 4 Polisi Gadungan yang Kerap Beraksi di Jakbar Diciduk!
Pelaku menuduh korban sudah melakukan tindakan kejahatan, hingga mengancam menggunakan garpu dan mengancam korban akan ditembak jika melarikan diri. Karena takut, korban akhirnya menuruti keinginan pelaku.
"Mereka berpura-pura menjadi anggota polisi yang sedang mencari pelaku kejahatan terhadap korban penganiayaan yang biasanya hasil kejahatan berupa handphone dijual langsung kepada pembeli yang berpapasan di jalan," kata Adhi.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 335 ayat 1 KUHP dan Pasal 80 junto 76 C UU nomor 35 tahun 2014 Undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Artikel Menarik Lainnya: