Beda Mekanisme Observasi WNI World Dream, Diamond Princess, dan Natuna

- Rabu, 26 Februari 2020 | 10:49 WIB
Sesditjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kemenkes, dr Achmad Yurianto ungkap kondisi kesehatan terkini WNI yang selesai observasi kesehatan di Natuna. (INDOZONE/Maria Adeline Tiara)
Sesditjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kemenkes, dr Achmad Yurianto ungkap kondisi kesehatan terkini WNI yang selesai observasi kesehatan di Natuna. (INDOZONE/Maria Adeline Tiara)

Pemerintah akan kembali melakukan observasi kesehatan terhadap para WNI terkait dengan virus corona. Kali ini WNI yang akan menjalani observasi adalah 188 orang yang menjadi anak buah kapal (ABK) World Dream. Observasi berada di bawah pengawasan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI.

Sebelumnya observasi kesehatan dilakukan terhadap 238 WNI yang dipulangkan dari Wuhan, Provinsi Hubei, Tiongkok. Mereka menjalani observasi kesehatan lantaran berasal dari episentrum atau pusat penyebaran penyakit Covid-19. Masa observasi kesehatan berlangsung selama 14 hari, sejak 2 hingga 15 Februari lalu.

Sedangkan 188 WNI yang menjadi ABK di World Dream akan mulai menjalani observasi kesehatan pada lusa mendatang. Sekretaris Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kemenkes RI dr Achmad Yurianto menerangkan, proses observasi kesehatan kali ini analog dengan WNI yang dari Wuhan. Hanya saja ada sedikit perbedaan.

"Observasi WNI dari World Dream analog dengan observasi WNI dari Wuhan sepanjang mereka masuk KRI Soeharso dalam keadaan sehat. Pelaksanaan observasi sama seperti Natuna. WNI akan dipantau pemeriksaan suhu dua kali sehari, tapi sebelum mulai observasi, ada pemeriksaan fisik dan pengambilan spesimen oleh Litbangkes untuk diperiksa di Jakarta," ujar Yurianto dalam keterangannya kemarin, Selasa (25/2/2020).

Dijelaskan lebih lanjut olehnya, apabila nanti dalam pemeriksaan fisik dan spesimen para WNI dari kapal World Dream negatif Covid-19, maka pelaksanaan observasi tetap 14 hari seperti di Natuna. Kegiatannya selama observasi pun akan mirip. Namun, apabila dari pemeriksaan ada yang menunjukkan suspek Covid-19 atau bahkan hasil pemeriksaan spesimen menunjukkan positif Covid-19, maka teknis observasi akan berbeda.

"Manakala ada yang kelihatan suspek atau spesimen positif maka kami akan melakukan observasi 2x14 hari. Dalam masa observasi juga akan dilakukan clustering," kata Yurianto.

Clustering yang dimaksud adalah pemisahan antara WNI yang memiliki riwayat kontak langsung dengan yang positif dan tidak melakukan kontak langsung. Cara ini pula yang akan diterapkan terhadap WNI yang menjadi ABK di Diamond Princess. Proses masa karantinanya pun berlangsung selama 28 hari.

Ada alasan tersendiri yang membuat Kemenkes melakukan teknis observasi kesehatan berbeda pada WNI yang menjadi ABK di Diamond Princess. Salah satu alasannya karena hingga hari ini jumlah pasien yang positif Covid-19 terus bertambah.

"ABK Diamond Princess dikarantina selama 28 hari dengan catatan di mekanisme observasi harus clustering. Kami harus pastikan mana yang punya riwayat kontak dengan kasus konfirm, mana yang tidak, akan dipisahkan. Diamond Princess menjadi sesuatu yang tidak mudah dan harus disiapkan dengan baik karena berbeda dengan ABK di World Dream dan WNI dari Wuhan," ujar Yurianto.

Hingga saat ini ABK di Diamond Princess masih menunggu kepastian kepulangannya. Pemerintah Indonesia masih menyiapkan skenario penjemputan. Lokasi observasi pun belum ditentukan mengingat mekanisme yang nantinya digunakan adalah clustering.

"Lokasi observasi belum ditentukan sekarang karena mereka tidak diobservasi di satu ruang terbuka, benar-benar clustering. Makan dan aktivitas WNI nantinya terpisah. Tim kesehatan juga nanti diminta mengurangi aktivitas langsung dengan WNI yang memiliki riwayat kontak langsung dengan pasien positif Covid-19," pungkas Yurianto.


Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Motor Kepeleset, Dua Jambret Ditangkap di Monas

Senin, 18 Maret 2024 | 14:10 WIB

Fotokopi KTP Tidak Berlaku Lagi, Ini Penggantinya

Sabtu, 16 Maret 2024 | 18:05 WIB
X