Imbas Larangan Mudik, MTI: Pengusaha Angkutan akan Kehilangan Penghasilan

- Rabu, 22 April 2020 | 13:05 WIB
Ilustrasi suasana sejumlah bus di Terminal. (ANTARA FOTO/Novrian Arbi)
Ilustrasi suasana sejumlah bus di Terminal. (ANTARA FOTO/Novrian Arbi)

Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Pusat mengatakan keputusan pemerintah untuk melarang Mudik Lebaran 2020 berdampak buruk bagi pengusaha angkutan umum darat. Pasalnya, mereka akan kehilangan penghasilan karena tidak ada penumpang uang menggunakan jasanya.

"Melarang mudik sangat memberatkan bagi pengusaha angkutan umum darat (bus antar kota antar privinsi/AKAP, antar jemput antar provinsi/AJAP atau travel, bus pariwisata dan taksi reguler) dan sebagian angkutan perairan," kata Ketua Bidang Advokasi dan Kemasyarakatan MTI Pusat, Djoko Setijowarno di Jakarta, Rabu (22/4/2020).

Menurut Djoko, untuk menyelamatkan mereka dari hilangnya pendapatan, maka pemerintah harus memberikan bantuan insentif dan kompensasi bagi pengusaha dan pekerja transportasinya. Tujuannya, agar tidak ada satupun perusahaan angkutan umum yang gulung tikar nantinya. 

"Yang rugi juga kelak pemerintah jika banyak perusahaan angkutan umum yang gulung tikar," ungkapnya.

Dia menambahkan, langkah lain yang juga harus diambil pemerintah ialah melakukan Revisi Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Coronavirus Disease 2019 yang memberikan debitur untuk keringanan membayar angsuran dengan plafon hingga Rp10 miliar. 

Ia menilai, jumlah itu harusnya tidak dibatasi nilai hingga Rp10 miliar dan lebih baik dihilangkan supaya pengusaha angkutan umum mendapat insentif penundaan pembayaran pinjaman. 

"Juga penundaan membayar pajak dan penerimaan negara bukan pajak (PNBP)," sambungnya.

Sementara bagi pekerja transportasi, lanjut dia, seperti pengemudi dan kernet juga mendapatkan kompensasi dari pemerintah sebagai bentuk kehadiran negara melindungi pekerja transportasi. Memang sejauh ini mereka sudah mendapat Rp600 ribu per bulan selama tiga bulan dari Kepolisian RI. 

-
Sejumlah bus terparkir di Terminal Kampung Rambutan. (INDOZONE/Febio Hernanto)

 

Agar data penerima tepat sasaran, para Kasatlantas di Polres sebagai pelaksana terendah dapat bekerja sama dengan Organda Kabupaten/Kota untuk mendapatkan data pengemudi angkutan umum di daerahnya.

"Di samping itu, untuk mengantar bantuan sembako bagi warga kurang mampu, pemerintah tidak hanya menggandeng perusahaan transportasi online, dapat pula melibatkan Organda. Supaya pengusaha angkutan darat juga memperoleh penghasilan untuk keberlangsungan hidupnya," imbuhnya.

"Kali ini demi keselamatan kesehatan warga Indonesia, pemerintah harus bertindak tegas. Harus diberikan sanksi hukum bagi yang melanggar mudik tahun ini. Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, menyatakan, bahwa setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan dapat dipidana penjara paling lama satu tahun dan/atau pidana paling banyak Rp100 juta," lanjutnya.

Dikatakannya, jika aturan ketat itu bisa menahan laju pemudik yang belum mudik, maka pemerintah harus menyiapkan kompensasi. Apabila selama ini ada anggaran mudik gratis untuk pekerja sektor informal, anggaran itu bisa dialokasikan untuk pengadaan sembako guna membantu masyarakat peserta mudik gratis yang tidak bisa pulang.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Edi Hidayat

Tags

Rekomendasi

Terkini

X