Imbas Virus Corona, Kantor Pajak Seluruh Indonesia Tutup Sementara

- Minggu, 15 Maret 2020 | 13:53 WIB
Petugas membantu wajib pajak melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak 2019 di Kantor Pelayanan Pajak Pratama (KPP Pratama) Pondok Aren, Tangerang Selatan (ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari).
Petugas membantu wajib pajak melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak 2019 di Kantor Pelayanan Pajak Pratama (KPP Pratama) Pondok Aren, Tangerang Selatan (ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari).

Direktorat Jendral Pajak (DJP) melakukan peniadaan layanan pelaporan pajak di Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) pada Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di seluruh Indonesia, mulai Senin (16/3/2020). Hal itu dilakukan sejalan dengan upaya pemerintah dalam pencegahan penyebaran virus Corona (Covid-19). 

Peniadaan sementara pelayanan perpajakan yang dilakukan secara langsung ini, termasuk juga pelayanan perpajakan yang dilakukan di Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTST) dan Layanan Luar Kantor (LDK), baik yang dilakukan Direktorat Jenderal Pajak maupun dengan pihak lain. 

"Terkecuali pelayanan langsung pada counter VAT Refund di bandara yang tetap dibuka, namun dengan pembatasan tertentu," ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama, di Jakarta, Minggu (15/3/2020).     

Yoga mengatakan, meskipun layanan perpajakan secara langsung di kantor pajak ditiadakan, Wajib Pajak tetap dapat menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) maupun Masa melalui sarana pelaporan elektronik atau online (e-filing/e-form) di laman www.pajak go.id. Atau, untuk pelaporan SPT Masa, dapat pula dikirim melalui pos tercatat. 

Pengisian SPT Tahunan, kata Yoga, dapat dilakukan secara mandiri dengan panduan yang ada di laman www.pajak.go.id atau pada akun media sosial resmi DJP. 

"Wajib Pajak tetap dapat berkonsultasi dengan Account Representative melalui telepon, email, chat maupun saluran komunikasi online lainnya," jelasnya.  

Untuk memberikan kemudahan dan kepastian kepada Wajib Pajak Orang Pribadi dalam menyampaikan SPT Tahunan tahun pajak 2019, maka diberikan relaksasi batas waktu pelaporan dan pembayaran sampai 30 April 2020, tanpa dikenai sanksi keterlambatan. 

Sedangkan untuk SPT Masa PPh Pemotongan atau Pemungutan untuk Masa Pajak Februari 2020, kepada seluruh Wajib Pajak diberikan relaksasi batas waktu pelaporan sampai 30 April 2020 tanpa dikenakan sanksi keterlambatan, namun batas waktu pembayaran tetap sesuai ketentuan yang berlaku. 

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X