Menteri PANRB: PNS Boleh Kerja dari Rumah

- Minggu, 15 Maret 2020 | 11:59 WIB
Menteri PANRB Tjahjo Kumolo (Setkab/Oji).
Menteri PANRB Tjahjo Kumolo (Setkab/Oji).

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi (MenPAN RB), Tjahjo Kumolo, mengizinkan Pegawai Negeri Sipil (PNS) bekerja dari rumah. 

"Untuk mencegah penyebaran Covid-19," kata Tjahjo dalam keterangannya, Minggu (15/3/2020). 

Tjahjo pun memerintahkan seluruh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di lingkungan Kemen PANRB, untuk menetapkan mekanisme bekerja yang memungkinkan PNS kerja dari rumah.  

Walau demikian, bakal ada PNS yang tetap masuk kantor. PPK yang akan menentukan siapa yang bekerja dari rumah dan di kantor.  

"Berdasarkan mekanisme kerja tersebut, PPK melakukan asesmen dan menetapkan siapa pegawai yang bisa bekerja dari rumah dan siapa yang tetap harus masuk kantor," tuturnya.  

Tjahjo juga memerintahkan PPK untuk memastikan seluruh layanan publik berjalan dengan semestinya. Selain itu, dia memastikan tunjangan pegawai tidak akan dipotong meski tidak masuk kantor. 

"Dengan pengaturan kerja seperti itu, tunjangan kinerja pegawai tetap diberikan sesuai hak pegawai," tutur Tjahjo.  

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Berawal Saling Tatap, ODGJ Bacok Tetangga di Kepala

Selasa, 23 April 2024 | 19:30 WIB
X