Tercatat 1 dari 17 Anak di Kaltim Mengalami Kekerasan Seksual

- Sabtu, 28 Desember 2019 | 16:27 WIB
ilustrasi kekerasan anak/The Leaders Online
ilustrasi kekerasan anak/The Leaders Online

Dinas Kependudukan, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DKP3A) mengungkapkan, satu dari 17 anak di Provinsi Kalimantan Timur pernah mengalami kekerasan seksual, dan satu dari tiga anak pernah mengalami kekerasan fisik.

Kepala DKP3A Provinsi Kaltim, Halda Arsyad mengatakan kondisi yang dialami anak itu juga terjadi secara nasional. Oleh sebab itu, kasus ini membutuhkan perhatian dan upaya yang serius, untuk mengatasi dan terpenuhinya hak-hak anak hidup secara wajar.

-
Kepala DKP3A Provinsi Kaltim, Halda Arsyad/ANTARA/Dokumen

Data Nasional Pengalaman Hidup Anak dan Remaja (SNPHAR), oleh Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) dan UNICEF tahun 2018, menunjukkan bahwa 1 dari 2 anak laki-laki berusia 13-17 tahun pernah mengalami kekerasan emosional.

Sedangkan anak perempuan berusia 13 hingga 17 tahun, 3 dari 5 anak pernah mengalami kekerasan emosional. Tak hanya itu, 1 dari 5 anak diketahui pernah mengalami kekerasan fisik, dan 1 dari 11 anak perempuan mengalami kekerasan seksual.

Halda menambahkan, kondisi itu semakin diperparah dengan 76-88 persen anak-anak dan remaja, yang belum mengetahui adanya layanan untuk mengantisipasi kekerasan.

-
Sejumlah anak ikut kampanye anti kekerasan pada anak/ANTARA FOTO/Maulana Surya

Sementara itu, Kabid PPPA Noer Adenany mengatakan, salah satu strategi dalam memenuhi kebutuhan anak ialah melalui aplikasi Konvensi Hak Anak (KHA) melalui pengembangan Kabupaten/Kota Layak Anak (KLA).

Selain itu, berdasarkan ketetapan Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 12 tahun 2011, kehadiran orang tua juga menjadi salah satu indikator pemenuhan kebijakan anak. Sumber daya orang tua ini diharapkan mampu menerapkan hak-hak anak ke dalam kebijakan, program dan kegiatan.

"Sumber daya manusia yang dimaksud dalam indikator tersebut, pada dasarnya menunjuk pada orang dewasa yang memberikan pelayanan bagi anak, mendampingi anak dan bekerja dengan anak," tuturnya.

Ia melanjutkan, pemerintah dan masyarakat telah berupaya dan berperan dalam memastikan terpenuhinya hak anak, tetapi dalam konteks tumbuh kembang anak, tanggung jawab tersebut harus diperkuat dan didasari dengan pengetahuan dan ketrampilan tentang KHA.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Rekomendasi

Terkini

Gempa 5,3 Magnitudo Guncang Gorontalo Dini Hari

Kamis, 25 April 2024 | 14:57 WIB
X